Polisi Tahan Direktur CV Timindo Terkait Korupsi Bawang Merah

digtara.com | KUPANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018 kembali ‘makan korban’.
Baca Juga:
Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda NTT menahan direktur CV Timondo, Simeon Benu, Selasa (10/3/2020).
Tersangka Simeon Benu ditahan pasca diperiksa tim penyidik Bripka Noldy Ballo SAP MH, Bripka Junaidi Mauta SH MH dan Bripka Dominikus Atok SH MH di ruang Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT.
Sebelum dititip di sel Polres Kupang Kota, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bid Dokkes Polda NTT dan selanjutnya ditahan untuk 20 hari kedepan.
Pada Senin (9/3/2020), empat tersangka kasus pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2018 kembali ditahan Polda NTT.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT memeriksa empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 selama lima jam.
Keempat tersangka ditahan sekitar pukul 16.00 wita. Terlebih dahulu keempat tersangka dibawa ke klinik Promoter Bid Dokkes Polda NTT.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing Yoseph Klau Berek, A.Pi, Kepala Bidang Holtikultura pada Dinas Tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.
Marthinus Bere, SE, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.
Berikutnya Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018.
Tersangka Yoseph Klau Berek, A.Pi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikenakan ancaman pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Martinus Bere, SE, Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018 terancam pidana pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dua tersangka lain, Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018 dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ada empat tersangka yang ditahan hari ini,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Heri Try Mariadi di Mapolda NTT, Senin (9/3/2020).

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
