Senin, 30 Maret 2026

Ini Dia Pelaku yang Hamili Siswi Kelas V SD

Imanuel Lodja - Senin, 09 Maret 2020 08:28 WIB
Ini Dia Pelaku yang Hamili Siswi Kelas V SD

digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan Polres Kupang membekuk dan mengamankan Raimundu Ismau (20), warga RT 10/RW 05, Dusun III, Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga:

Raimundu yang merupakan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan yang menyebabkan korban HH (13), siswi kelas V sekolah dasar hamil ditangkap dirumahnya akhir pekan lalu. Raimundu pun ditahan di sel Polres Kupang sejak akhir pekan lalu hingga 20 hari kedepan.

“Kita tangkap (tersangka) dirumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA, Iptu Fridinari Kameo, SH di Mapolres Kupang, Senin (9/3/2020).

Tersangka pun sudah diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang dan mengakui perbuatannya. “Kita jerat tersangka dengan pasal 76D jo pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak,” tandasnya.

Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. “Tersangka sudah di sel polres Kupang,” tandasnya.

Korban HH (13), siswi kelas V sekolah dasar di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui hamil dengan usia kandungan saat ini dua bulan. Kehamilan korban membuat kaget ibunya yang baru mengetahui hal tersebut pada Kamis (4/3/2020).

Sang ibu korban, AHT (50), warga Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polres Kupang.

Korban diketahui dicabuli dan dihamili Raimundu Ismau (20). Saat melaporkan ke polisi, AHT yang juga ibu korban mengaku kalau pada Kamis (4/3/2020) ia mendapat kabar dari salah seorang kerabatnya, RL.

Saat itu RL ke rumah AHT sambil membawa alat tes kehamilan dan mengabarkan kalau korban hamil sesuai hasil pemeriksaan alat kehamilan. AHT pun kaget dan tak menyangka sang anak mengalami nasib seperti ini.

Ia pun ke sekolah korban dan melaporkan ke guru korban terkait kehamilan Korban. Kepada ibunya, korban mengaku dicabuli pelaku di Desa Oesena, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna melakukan visum.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Fridinari Kameo, SH yang dikonfirmasi, Jumat (5/3/2020) mengakui kalau pasca menerima laporan kasus ini, penyidik unit PPA sudah memeriksa korban dan ibu korban serta beberapa saksi.

“Kita sudah bawa korban ke rumah sakit untuk visum,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Komentar
Berita Terbaru