Saat Adegan Reka Ulang, Sang Pembunuh Adik Ipar Menangis

digtara.com | KUPANG – Yunus Haus (48), warga RT 07/RW 06 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga tersangka kasus pembunuhan adik iparnya, Damianus Puay tidak bisa menahan tangis saat dilakukan reka ulang kasus ini, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga:
Ia menangis usai memperagakan 20 adegan reka ulang dirumah dan dihalaman rumah tersangka.
“Saya sedih mengingat ponaan (anak-anak) korban karena mereka akan hidup susah,” ujarnya sambil menyeka airmatanya.
Alasan ini pula yang membuat tersangka enggan membuka penutup wajah dan juga tidak tega bertemu kerabat di sekitar lokasi reka ulang.
Sementara itu itu Marice Agustina, istri korban yang juga adik tersangka juga tak henti-henti nya menangis dirumahnya.
Ia pun tidak sudi bertemu sang kakak yang telah membunuh suaminya. “Saya sangat sedih mengingat anak-anak saya tidak ada ayah lagi,” ujarnya lirih.
Anak-anak korban pun demikian. Mereka enggan menyaksikan reka ulang kasus ini dan tidak mau bertemu dengan tersangka.
Hanya ada satu adik korban yang emosi saat melihat pelaku melakonkan ulang aksi nya. Namun sejumlah polisi berusaha menasehati untuk tidak bereaksi berlebihan.
Selama proses reka ulang kasus ini, tersangka didampingi penasehat hukumnya dan juga dihadiri sejumlah jaksa dari Kejaksaan negeri Kota Kupang.
Secara keseluruhan, tersangka melakonkan 20 adegan mulai dari aktivitasnya dirumah saat didatangi korban yang mengancam akan membunuhnya hingga aksi pelaku membacok korban di halaman rumahnya.
Jenazah korban sudah diotopsi AKPB dr Wahyu Hidajati DP, Mars, SpF yang juga dokter spesialis forensik Pusdokkes Polri dibantu Ipda Krispinus R Meo, Amd.Kep (Ps Paur Doksik) dan Aipda Robby Yusuf (bintara Doksik Bid Dokkes Polda NTT), Kamis (27/2/2020).
Penyebab kematian korban karena senjata tajam yang ditebaskan pelaku pada tengkuk (leher) belakang masuk hingga mengenai tulang belakang.
Semua pembuluh darah di leher belakang korban putus sehingga terjadi pendarahan hebat menyebabkan kematian pada korban.
Yunus Haus (48), warga RT 07/RW 06 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membacok dan membantai adik iparnya Damianus Puay dengan parang berulang kali menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh korban.
Korban yakni Damianus Puay (45), juga warga RT 07/RW 06 Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 wita di rumah pelaku di RT 07/RW 06 Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban Damianus Puay mengancam hendak membunuh pelaku saat korban datang ke rumah pelaku yang letaknya berhadapan.
Pelaku ke dapur mengambil parang panjang dan menangkis pukulan korban. Bacokan dan sabetan parang pelaku mengenai bahu kiri korban.
Pelaku yang sudah emosi kemudian membacok korban berulang kali mengenai leher bagian belakang dan kepala korban hingga korban jatuh bersimbah darah dan tewas seketika.
“Tiga kali saya bacok korban mengenai bahu kiri, leher belakang dan korban pun langsung tewas,” ujar pelaku.
Usai membunuh adik iparnya, pelaku kabur membawa serta parang yang berlumuran darah hingga diamankan di rumah Yos Haeleke, mantan kepala Desa Oelpuah yang tinggal di Dusun Fatukanutu Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
