Jumat, 03 Oktober 2025

Kasus Dilanjutkan, Siswi SMA Penganiaya Ibu Kandung Dibina

Imanuel Lodja - Kamis, 27 Februari 2020 11:05 WIB
Kasus Dilanjutkan, Siswi SMA Penganiaya Ibu Kandung Dibina

digtara.com | KUPANG - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang melanjutkan kasus penganiayaan siswi SMA, TH (17) kepada ibu kandungnya, Aplonia Henuk.

Baca Juga:

Namun, dengan pertimbangan pelaku masih dibawah umur maka pelaku akan dikembalikan ke pihak keluarga untuk dibina.

“Pelaku kita amankan 1×24 jam di Mapolres Kupang. Proses hukum masih kita lakukan tetapi TH kita kembalikan ke keluarga untuk mendapat pembinaan,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH SIk MSi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH dan Kanit PPA, Ipda Fridinari Kameo, SH dan Paur Humas, Ipda Lalu Randy Hidayat di Mapolres Kupang, Kamis (27/2/2020).

Kapolres membenarkan adanya kejadian ini yang terjadi pada Rabu (26/2/2020) pagi sekitar pukul 07.30 wita di RT 01/RW 01, Desa Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Pelaku TH menyuruh korban (ibu kandungnya) untuk mengambil baju karena mau ke Kota Kupang namun korban terlambat memberikan baju yang diminta sehingga pelaku naik pitam,” urai Kapolres.

Pelaku pun menjambak rambut korban dan memukuli korban dengan tangan dan kaki dan sempat dilerai tetangga namun korban dan pelaku kembali terlibat pertengkaran mulut. Polisi langsung mengamankan pelaku dan menjadikan video yang direkam tetangga karena kecewa pada pelaku yang menganiaya korban sebagai barang bukti.

Hasil Visum

Proses selanjutnya adalah memeriksa korban. “Hasil visum, memang ada bekas pukulan pada kepala korban namun tidak ada luka parmanen,” tandas Kapolres Kupang.

Polisi juga sudah memeriksa saksi yang juga tetangga korban dan pelaku yang merekam dan memviralkan aksi kekerasan pelaku.

“Saksi (yang merekam dan memviralkan) hanya untuk membuat efek jera pelaku. Setelah kita periksa maka video sudah dihapus,” jelas Kapolres Kupang.

Dalam kaitan kasus ini, polisi menerapkan aturan sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Namun karena pelaku masih dibawah umur maka dikenakan undang-undang nomor 11 tahun 2012.

“Ada kekhususan dan pengecualian, kita tidak bisa tahan pelaku tetapi kita kembalikan pada orang tua sambil proses hukum terus kita lanjutkan,” tandas Kapolres Kupang.

Lebih lanjut, pelaku tetap ada pendampingan dan perlakuan khusus. “Kita tahan (pelaku) tapi ada pembinaan dari keluarga, kerabat atau lembaga lain,” ujar Kapolres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Komentar
Berita Terbaru