Tak Cukup Bukti, Terduga Pengeroyok Mahasiswa Dibebaskan

digtara.com | KUPANG – Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima memulangkan Armes Malli (25), terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban patah kali.
Baca Juga:
Armes yang juga Mahasiswa fakultas Pertanian UKAW Kupang dan juga warga Jalan Sumba RT 01/RW 01 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini sempat diamankan polisi beberapa waktu lalu.
“Kita pulangkan (Armes) karena tidak ada saksi yang melihat Armes memukul korban yang menguatkan keterangan korban,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran, SH di Mapolsek Kelapa Lima, Sabtu (22/2/2020).
Ia menegaskan kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, ada tiga saksi yang melihat Armes Malli memimpin aksi beberapa pemuda.
“Ada tiga saksi yang melihat aksi Armes memimpin beberapa rekannya, namun tidak ada saksi yang melihat langsung aksi Armes menganiaya korban,” tambahnya.
Namun polisi mengantongi identitas tiga terduga pelaku. “Ada tiga orang yang diduga pelaku dan kita sudah kantongi identitasnya,” ujarnya.
Polisi masih mencari para terduga pelaku ini. Kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban patah kaki dilaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima, Rabu (19/2/2020).
Kasus ini dialami Lukas Leiju Malanna (27), Mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang juga warga Jalan Bumi II Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan kasus ini disampaikan rekan korban Petrus Baju Rina (30), mahasiswa Universitas Karya Dharma (Undarma) Kupang yang juga warga Jalan Sumba RT 01/RW 01 kelurahan Lasiana, kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Aksi pengeroyokan ini awalnya dilaporkan dilakukan Armes Malli (25), mahasiswa fakultas Pertanian UKAW Kupang yang juga warga Jalan Sumba RT 01/RW 01 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang bersama beberapa rekannya.
Armes diamankan dan dipulangkan usai pemeriksaan polisi. Korban mengaku dikeroyok pelaku cs pada Minggu (16/2/2020) subuh sekitar pukul 04.00 wita di Jalan Sumba Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Awalnya pelaku cs terlibat keributan dan perkelahian di sekitar Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Korban yang kebetulan tinggal dekat lokasi kejadian dan ada di lokasi kejadian menegur pelaku cs agar tidak melanjutkan keributan tersebut karena selain berbuat keributan, pelaku cs juga melakukan aksi pelemparan mengenai rumah warga.
Pelaku cs tidak menerima teguran korban tersebut dan pelaku Cs langsung mendatangi korban kemudian menyerang korban dengan melempar korban menggunakan batu mengakibatkan korban mengalami tulang retak pada kaki bagian kanan dan kaki remuk.
Pasca mengeroyok korban, pelaku cs memilih kabur dan meninggalkan korban. Korban dievakuasi sejumlah rekannya ke rumah sakit menjalani perawatan medis.
Polisi sudah menerima laporan tersebut dan dibuatkan laporan polisi berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/45/II/2020/Sektor Kelapa Lima tanggal 17 Februari 2020.
Korban sudah divisum dan terduga pelaku diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
