Senin, 30 Maret 2026

Lagi Mabuk Berat, Ayah Bejat Memperkosa Putri Kandungnya

Imanuel Lodja - Kamis, 20 Februari 2020 02:24 WIB
Lagi Mabuk Berat, Ayah Bejat Memperkosa Putri Kandungnya

digtara.com | KUPANG – Maksen Ng (36), warga Desa Tasikone, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan dan ditahan polisi.

Baca Juga:

Ia mencabuli dan memperkosa putri kandungnya DS (14) yang juga siswi sebuah SMP di Kabupaten Kupang.

Pelaku mengaku sedang mabuk minuman keras sehingga tidak sadar saat mencabuli anak kandungnya.

Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku pada Senin (4/11/2019) lalu sekitar pukul 13.00 wita di Desa Tasikone Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur ini baru dilaporkan korban dan kerabatnya awal pekan ini sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/53/II/2020/NTT/Res Kupang.

Awal kejadian, korban hendak mengikuti saudaranya ke kebun tidak jauh dari rumah korban.
Namun korban justru ditarik paksa oleh terlapor ke dalam rumah dan langsung mengunci pintu rumah.

Selanjutnya terlapor meminta korban membuka semua pakaian yang dikenakan korban.
Namun korban menolak permintaan sang ayah.

terlapor kemudian memaksa membuka pakaian korban kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.

Usai melakukan aksinya, terlapor memberikan korban uang sebesar Rp. 20.000. Terlapor juga mengancam korban agar hal tersebut tidak diceritakan kepada orang lain.

Korban awalnya mendiamkan kasus ini namun belakangan korban menceritakan kepada kerabatnya sehingga dilaporkan ke polisi di Polsek Kupang Barat.

“Kasusnya kita limpahkan ke Polres Kupang,” tandas Kapolsek Kupang Barat, Ipda Sadikin saat dikonfirmasi Kamis (20/2/2020).

Terpisah Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH yang dikonfirmasi Kamis (20/2/2020) didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH mengaku kalau pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan.

“Sudah kita tahan pelakunya. Korban pun sudah divisum termasuk kita periksa saksi-saksi,” tandasnya.

Pelaku saat diperiksa polisi mengakui perbuatannya. Ia berdalih kalau aksi ini dilakukan dibawah pengaruh alkohol sehingga ia mabuk dan memperkosa sang putri.

Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Komentar
Berita Terbaru