Ini Dia Pria yang Bisa Selesaikan Kasus di Mapolres Rote Ndao
Digtara.com | KUPANG – Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dan menahan Robby Dance Henuk alias Dance (39) di sel Mapolres Rote Ndao.
Baca Juga:
Warga Lingkungan Mokdale, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ini diamankan karena menipu warga dan mencatut nama Kapolres Rote Ndao.
Dance ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 19 Februari 2020 hingga 9 Maret 2020 mendatang. Kasus yang menjerat Dance sesuai laporan polisi Nomor : LP/12/II/2020/ NTT/Res Rote Ndao, tanggal 18 Februari 2020 tentang tindak pidana “Pemerasan dan atau Penipuan“.
Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo, SIP, Kamis (20/2/2020) mengemukakan kalau aksi ini dilakukan Dance pada Minggu (16/2/2020) malam sekira pukul 22.00 Wita.
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 22.00 wita pelaku, Dance menelepon korban Yakit Yacobis Feoh. Ia memberitahukan bahwa dirinya dapat membantu korban menyelesaikan permasalahan jual beli tanah yang saat ini ditangani Polres Rote Ndao.
Dalam percakapan tersebut pelaku Dance meminta uang Rp10.000.000 dengan alasan uang tersebut akan diberikan kepada Kapolres Rote Ndao guna melancarkan pengurusan masalah tersebut.
Dengan memaksa pelaku Dance meminta agar uang tersebut segera diberikan kepada dirinya pada hari itu juga. Namun karena alasan sakit korban Yakit Yacobia Feoh memutuskan sambungan telepon tersebut.
Korban langsung menuju rumah pelaku. Dirumah pelaku Dance, korban Yakit Yacobis Feoh langsung menyerahkan uang Rp 10.000.000 kepada pelaku. Namun, dengan dalih bahwa uang tersebut kurang dan ingin membantu korban Yakit maka pelaku Dance menambahkan uang miliknya sebesar Rp 5.000.000 sehingga menjadi Rp 15.000.000.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni menakut-nakuti korban dengam ancaman dengan membawa nama Kapolres Rote Ndao. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku maka pelaku akan meminta kepada Kapolres Rote Ndao untuk melanjutkan proses terkait permasalahan jual beli tanah yang terjadi, dan apabila korban memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku maka kasus tersebut akan segera diselesaikan,” ujar Kasubbag Humas Polres Rote Ndao.
Kebetulan masalah jual beli tanah sementara ditangani Satuan Reskrim Polres Rote Ndao segera sehingga pelaku berjanji uang tersebut diserahkan ke polisi untuk penyelesaian kasus tersebut.
Ia pun dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) dan atau pasal 378 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya
Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang
Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK