Jumat, 03 Oktober 2025

Kasus Penggelapan Belum Tuntas, Karyawati Undarma Kembali Dipolisikan

Imanuel Lodja - Senin, 17 Februari 2020 06:12 WIB
Kasus Penggelapan Belum Tuntas, Karyawati Undarma Kembali Dipolisikan

digtara.com | KUPANG – Yuliana Kitu (31), warga Jalan Jati RT 19/RW 09, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang juga karyawati di Universitas Karya Darma Kupang kembali berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Ia dilaporkan ke Polsek Oebobo pada Sabtu (15/2/2020) terkait kasus penggelapan surat-surat berharga. Kali ini korbannya adalah Yayasan Pelayanan Kasih Anak Bangsa Kupang (YAPELKABKUNTT).

Awalnya terlapor adalah mahasiswi pada Universitas Karya Darma Kupang angkatan tahun 2015.
Selanjutnya terlapor diperbantukan sebagai kasir pada Universitas Karya Darma Kupang terhitung sejak tahun 2015 sampai 24 April 2019.

Namun selanjutnya terlapor mengundurkan diri. 27 Mei 2019, tim audit internal Universitas Karya Darma Kupang melakukan auditing dan menemukan sejumlah kejanggalan yaitu kuitansi asli pembayaran honorer/gaji rektor dan dosen.

Ada juga kejanggalan kuitansi asli calon wisudawan angkatan 1 tahun 2018 sejumlah 205 orang serta slip penyetoran biaya pelunasan blangko ijasah wisuda angkatan 1 tahun 2018 sebesar Rp 8 juta melalui bank BRI Naikoten dan surat bebas administrasi keuangan mahasiswa termasuk sertifikat tanah yayasan yang membawahi lembaga pendidikan ini tidak ada.

Pihak yayasan memanggil terlapor untuk klarifikasi namun semua kunci bagian tata usaha yang dipegang terlapor tidak ada.

Yayasan kemudian menghadirkan terlapor saat membongkar paksa pintu ruangan dan kantor.
Saat pemeriksaan itulah, pihak yayasan menemukan bahwa semua dokumen tidak ada lagi.

Kepada yayasan, terlapor mengaku kalau semua dokumen termasuk sertifikat tanah yayasan dan kuitansi asli sejumlah transaksi keuangan hilang.

Yayasan pun sudah memediasi dan menghitung kerugian yayasan mencapai Rp 1 milyar lebih namun upaya mediasi gagal sehingga yayasan mengadukan ke polisi melalui laporan polisi nomor : LP/B/29/II/2020/Sektor Oebobo ,

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi dikantornya, Sabtu (15/2/2020) mengakui kalau kasus ini sudah ditangani pihaknya dengan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta keterangan dari ketua yayasan, Yonathan Jawu Potewali, SPd (44) dan Adrianus Dengi Japawiwi (45).

Kasus penggelapan oleh Yuliana Kitu juga sudah dilaporkan seorang mahasiswa di kampus tersebut, Oktaviana Seo (27) pada Jumat (6/11/2019) lalu dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.

Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota tidak menahan Yuliana Kitu (31), tersangka kasus penggelapan uang registrasi mahasiswa di Universitas Karya Darma Kupang dan hanya dikenai hukuman wajib lapor dua kali dalam satu pekan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Komentar
Berita Terbaru