Senin, 30 Maret 2026

Kasus Penggelapan Belum Tuntas, Karyawati Undarma Kembali Dipolisikan

Imanuel Lodja - Senin, 17 Februari 2020 06:12 WIB
Kasus Penggelapan Belum Tuntas, Karyawati Undarma Kembali Dipolisikan

digtara.com | KUPANG – Yuliana Kitu (31), warga Jalan Jati RT 19/RW 09, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang juga karyawati di Universitas Karya Darma Kupang kembali berurusan dengan polisi.

Baca Juga:

Ia dilaporkan ke Polsek Oebobo pada Sabtu (15/2/2020) terkait kasus penggelapan surat-surat berharga. Kali ini korbannya adalah Yayasan Pelayanan Kasih Anak Bangsa Kupang (YAPELKABKUNTT).

Awalnya terlapor adalah mahasiswi pada Universitas Karya Darma Kupang angkatan tahun 2015.
Selanjutnya terlapor diperbantukan sebagai kasir pada Universitas Karya Darma Kupang terhitung sejak tahun 2015 sampai 24 April 2019.

Namun selanjutnya terlapor mengundurkan diri. 27 Mei 2019, tim audit internal Universitas Karya Darma Kupang melakukan auditing dan menemukan sejumlah kejanggalan yaitu kuitansi asli pembayaran honorer/gaji rektor dan dosen.

Ada juga kejanggalan kuitansi asli calon wisudawan angkatan 1 tahun 2018 sejumlah 205 orang serta slip penyetoran biaya pelunasan blangko ijasah wisuda angkatan 1 tahun 2018 sebesar Rp 8 juta melalui bank BRI Naikoten dan surat bebas administrasi keuangan mahasiswa termasuk sertifikat tanah yayasan yang membawahi lembaga pendidikan ini tidak ada.

Pihak yayasan memanggil terlapor untuk klarifikasi namun semua kunci bagian tata usaha yang dipegang terlapor tidak ada.

Yayasan kemudian menghadirkan terlapor saat membongkar paksa pintu ruangan dan kantor.
Saat pemeriksaan itulah, pihak yayasan menemukan bahwa semua dokumen tidak ada lagi.

Kepada yayasan, terlapor mengaku kalau semua dokumen termasuk sertifikat tanah yayasan dan kuitansi asli sejumlah transaksi keuangan hilang.

Yayasan pun sudah memediasi dan menghitung kerugian yayasan mencapai Rp 1 milyar lebih namun upaya mediasi gagal sehingga yayasan mengadukan ke polisi melalui laporan polisi nomor : LP/B/29/II/2020/Sektor Oebobo ,

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba yang dikonfirmasi dikantornya, Sabtu (15/2/2020) mengakui kalau kasus ini sudah ditangani pihaknya dengan memeriksa saksi-saksi termasuk meminta keterangan dari ketua yayasan, Yonathan Jawu Potewali, SPd (44) dan Adrianus Dengi Japawiwi (45).

Kasus penggelapan oleh Yuliana Kitu juga sudah dilaporkan seorang mahasiswa di kampus tersebut, Oktaviana Seo (27) pada Jumat (6/11/2019) lalu dengan Laporan Polisi Nomor LP B 131 IX 2019 sektor Oebobo.

Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota tidak menahan Yuliana Kitu (31), tersangka kasus penggelapan uang registrasi mahasiswa di Universitas Karya Darma Kupang dan hanya dikenai hukuman wajib lapor dua kali dalam satu pekan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Oknum Anggota Dewan Diamankan Polisi Bersama Pasangannya

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Patroli Malam Minggu, Anggota Ditsamapta Polda NTT Amankan Sopir Mobil Rental Yang Lecehkan Penumpang

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Dihajar Massa, Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas Di Kupang Diselamatkan Tim Resmob Polda NTT

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak

Komentar
Berita Terbaru