Jumat, 03 Oktober 2025

Usai Hamili Pacarnya, Pria Cabul Ini Nggak Mau Bertanggungjawab

Imanuel Lodja - Sabtu, 04 Januari 2020 07:32 WIB
Usai Hamili Pacarnya, Pria Cabul Ini Nggak Mau Bertanggungjawab

digtara.com | KUPANG – Randi Humau (18) warga RT 05/RW 03, kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi di polsek Kupang tengah Polres Kupang.

Baca Juga:

Ia dilaporkan ke polisi karena ingkar janji dan enggan bertanggungjawab atas kehamilan CDP (14) siswi sebuah SMP dan juga warga Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke polisi sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/002/I/2020/ Sek Kupang Tengah.

Saat ini korban hamil dengan usia kandungan empat bulan. Pelaku yang juga pacarnya enggan bertanggungjawab sehingga korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kupang Tengah Polres Kupang.

Korban mengadukan kalau kasus percabulan yang terjadi pada Sabtu (31/8/2019) lalu sekitar pukul 22.00 wita dirumah terlapor/pelaku, di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Dalam laporannya, korban mengaku kalau awalnya ia menerima pesan lewat facebook untuk menemui pelaku di rumahnya.

Korban pun menemui pelaku dirumah pelaku. Selanjutnya saat korban hendak pamit pulang, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan. Awalnya korban menolak namun pelaku membujuk dan memaksa korban sehingga korban pun luluh dan melakukan hubungan badan dengan pelaku.

korban pun kembali kerumah dan pelaku beberapa kali berhubungan badan dengan korban mengakibatkan korban hamil. Saat ini korban sedang mengandung janin berumur empat bulan hasil hubungan badan dengan pelaku.

Kapolres Kupang AKBP Ardinan Manurung, SIk melalui Kasubbag Humas Polres Kupang Iptu Ambru Ichsan yang dikonfirmasi di kantornya Sabtu (4/1/2020) mengaku kalau korban sudah diperiksa dan menjalani visum di rumah sakit.

“Pelaku enggan bertanggungjawab sehingga korban mengadukan kasus percabulan ini dan korban masih dibawah umur,” tandasnya.

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah Polres Kupang segera memanggil pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) undang – undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Puluhan Ton Beras SPHP Disalurkan Polda NTT Lewat Gerakan Pangan Murah

Komentar
Berita Terbaru