Hamil 5 Bulan, Ibu Pembunuh Anak Kandung Diseret ke Jeruji Besi

digtara.com | KUPANG – Tersangka kasus pembunuhan anak, Adriana Lulu Djami alias Ina (33), ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan TPU Kampung Ukitao RT 42/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan polisi dalam sel Polres Kupang Kota sejak Kamis (2/1/2020).
Baca Juga:
Penahanan dilakukan setelah penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota memeriksa tersangka secara maraton sejak pagi hingga petang.
Untuk menguatkan peran tersangka, polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk memeriksa Suhendi alias Hendi (39) yang juga suami siri tersangka. Kehamilan tersangka dengan usia kandungan lima bulan tidak mengurungkan niat polisi menahan tersangka.
“Kita tahan tersangka dan sudah diamankan dalam sel Polres Kupang Kota. Tersangka memang sedang hamil anak ketiga dengan usia kandungan lima bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH didampingi Bripka Brigitha Usfinit yang juga Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Jumat (3/1/2020) di Mapolres Kupang Kota.
Tersangka juga pasrah menjalani prosea hukum. Ia pun pasrah saat digiring polisi ke sel Polres Kupang Kota.
Sebelum diperiksa, tersangka depresi dan sempat menolak diperiksa penyidik. Namun saat diperiksa polisi, tersangka mengaku empat kali membenturkan kepala korban ke tembok kamar masing-masing dua kali di kepala bagian kiri dan dua kali di bagian kanan.
Pasca kepalanya dibenturkan, korban drop dan panas tinggi.
Korban juga baru tiga bulan diasuh tersangka. Sejak usia dua bulan hingga beranjak dua tahun, korban diasuh kerabat tersangka. Begitu pula anak kedua tersangka yang saat ini berusia satu tahun diasuh kerabat tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Ia dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
