Pelaku Pembacok Paman Kandungnya Hingga Tewas Katanya Menyesal

digtara.com | KUPANG – Joao da Costa alias Arjun (32), pelaku pembacokan yang menyebabkan Pedro da Costa (59) meninggal dunia menyesali perbuatannya. Ia tidak menyangka kalau bacokan parang nya mengenai pamannya sendiri.
Baca Juga:
Ditemui di Mapolres Kupang, Kamis (2/1/2020), Arjun nampak lesu dan menangis mengingat nasib sang pamannya. Beberapa jam sebelum kejadian, Arjun mengaku kalau ia masih duduk bersama sang paman dan sama-sama menikmati minuman keras jenis sopi.
“Saya salah sasaran karena ternyata yang saya bacok adalah paman saya sendiri. sebelum kejadian kami masih sama-sama minum alkohol jenis sopi,” tandasnya.
Pasca membacok korban dan mengetahui kalau yang dibacok adalah pamannya sendiri, Arjun pun menangis meratapi perbuatannya. “Itulah yang membuat saya pasrah saat polisi datang dan saya tidak melawan waktu polisi tangkap saya. Saya benar-benar menyesal,” ujar Arjun.
Kerabat korban pun menyesali tindakan yang dilakukan Arjun dan mempercayakan urusan selanjutnya kepada polisi di Polres Kupang. Walau tersangka menyesali perbuatannya namun pihak Polres Kupang tetap memproses tersangka.
“Tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka kita kenakan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (2/1/2020).
Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi termasuk tersangka. Tersangka.juga sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sejak Rabu (1/1/2020).
“Kami sudah menyita barang bukti berupa parang dua buah, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang berlumuran darah,” tambahnya.
Joao da Costa alias Arjun ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. Ia adalah tersangka penganiayaan hingga tewasnya Pedro da Costa (59), seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat di Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada malam pergantian tahun baru, dinihari tadi.
Pemuda asal Timor Leste yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban. Dari hasil pemeriksaan terungkap pada dini hari sekitar pukul 00:10 WITA, ada dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor tiba di tempat kejadian perkara.
Kedua pemuda tersebut kemudian menggeber sepeda motornya dan mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawa panah berbentuk katapel. Tersangka Joao da Costa alias Arjun yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian, merasa tersinggung. Arjun yang kala itu di bawah pengaruh minuman keras kemudian mengambil parang miliknya di rumah dan datang menuju ke kedua pemuda tersebut.
Tersangka kemudian memotong bagian depan sepeda motor. Selanjutnya karena situasi gelap dan sudah banyak massa yang keluar, ada salah seorang warga menegur tersangka lalu merampas parangnya.
Setelah diambil parangnya tersangka tidak puas dan kembali lagi mengambil parang yang kedua di rumahnya dan kembali lagi ke lokasi kejadian. Saat itu tersangka melihat salah satu warga. Karena situasi gelap tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban Pedro da Costa.
Bacokan parang tersangka mengenai bagian belakang sebanyak dua kali dan menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah kemudian ditolong oleh salah seorang anak korban, Francisco Da Costa (32).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun tak tertolong dan meninggal dunia.

Ribuan Warga Ende-NTT Dapat Layanan Medis Gratis Dipelopori Bhayangkari

Bakti Religi dan Kesehatan di NTT, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Ribuan Paket Bansos

Peduli Sektor Wisata, Anggota Ditpolairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Lokasi Gua Kristal-Kupang

Bentrok Antar Pemuda di Alor Kembali Terjadi, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Perkuat Respon Bencana, Mabes Polri Bantu Polda NTT Dua Satwa K9 Spesialis SAR
