digtara.com – Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.H,S.I.K,M.H dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Ahmad Mula Purba menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sabtu (5/12/2020). 4 Tahanan Polres Sergai
Kapolres memaparkan, dari 8 tahanan yang kabur, 4 orang diantaranya berhasil kembali ditangkap. Keempatnya adalah, PAP alias Tama (20) warga Kampung Tempel, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Tama ditangkap oleh Tim Polsek Perbaungan, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 18.30 Wib di rumah ibu kandungnya daerah Marelan, Kecamatan Medan Marelan.
Kemudian, RP alias Reza (16) warga Desa Sei Sijenggi, Perbaungan, Serdang Bedagai. Dia ditangkap Kamis (26/11/2020) sekira pukul 17.00 Wib, di rumah kakaknya, Yuni Liana, di Karang Anyar.
Lalu, MA alias Rifin (33 thn) warga Desa Liberia, Kec. Teluk Mengkudu. Rifin diamankan Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 16.00 Wib, di rumahnya Desa Liberia oleh tim Kasat Reskrim dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca: Satu Dari Delapan Tahanan Yang Kabur dari Polres Sergai Telah Diamankan
Selanjutnya, ML alias Iwan (28) warga Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Iwan ditangkap, Rabu (2/12/ 2020) sekira pukul 01.30 Wib di rumah saudara di Kelurahan Jaranghuda Kecamatam Merdeka, Tanah Karo.
1 Komentar