3 Tersangka Pembunuhan Diringkus Polisi, 2 Ditembak, 1 Tewas
digtara.com – Tersangka pembunuhan yang terjadi di salah satu pemilik kedai Jalan Pelita 1 Kecamatan Medan Timur diringkus Polisi. 3 Tersangka Pembunuhan Diringkus Polisi, 2 Ditembak, 1 Tewas
Baca Juga:
Diketahui, tersangka berjumlah 3 orang dimana 1 ditembak mati dan satu lagi ditembak mengenai kakinya.
Adapun identitas para tersangka yaitu MAK (38) warga Jalan Pelita 1 tak lain merupakan tetangga korban. Selain itu, tersangka MA (47) warga Jalan Sutomo Gang Yahya, dan AI (47) warga Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kejadian bermula saat tersangka MA mengajak tersangka MAK untuk melakukan pencurian di rumah milik korban, Lisbet Br Napitupulu (58) pada tanggal 5 Mei 2021.
“Tersangka MA bertemu dengan tersangka MAK, kemudian menyampaikan kepada tersangka MAK bahwa ada job (pekerjaan). Itu kode mereka,” ujarnya saat paparan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Keesokan harinya, kedua tersangka kembali bertemu untuk melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 wib dini hari.
Setelah bertemu, tersangka MAK datang dengan membawa sebilah pisau kuningan beserta tang. Para tersangka masuk ke rumah korban melalui atap seng yang di bongkar tersangka MAK menggunakan tang tersebut.
Setelah itu, mereka menunggu korban hingga pukul 05.30 wib sampai korban membuka pintu rumahnya.
“Korban membuka pintu, dimana kedua tersangka langsung mendorong pintu sehingga korban jatuh. Dalam keadaan terlentang langsung memegang kaki, kemudian diikat dan mulut juga di bekap oleh tersangka,” jelas Riko.
Setelah membekap korban, tersangka MA menyuruh tersangka MAK untuk membunuh korban menggunakan pisau yang tadi sudah dibawa.
“Setelah itu tersangka MAK menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau kuningan,” sebutnya.
Setelah membunuh korban, para tersangka kemudian membawa barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor Supra X, uang tunai Rp 10 juta, serta 1 kartu ATM.
Usai melakukan aksinya tersebut, kedua tersangka menjumpai tersangka AI untuk menjualkan sepeda motor hasil curian seharga Rp 3,5 juta. Setelah berhasil menjualnya, tersangka AI mendapat bagian Rp 500 ribu.
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap para tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban ke Polsek Medan Timur.
Petugas melakukan terhadap tersangka MAK di Jalan Muspika Kecamatan Batang dan dilakukan interogasi.
Setelah di interogasi, ia mengakui perbuatannya dan memberitahu bahwa tersangka MA ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka MAK melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki tersangka.
Selanjutnya, petugas mendapat informasi bahwa tersangka MA sedang berada di Jalan Meteorologi Kecamatan Kecamatan Percut Seituan. Setelah ditelusuri, petugas akhirnya menemukan tersangka dan dilakukan penangkapan.
“Tersangka MA pada saat penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata milik petugas sehingga tindakan tegas terukur, dan menghentikan tersangka,” tegas Riko.
Petugas melakukan penembakan dan mengenai bagian dada dari tersangka. Setelah berhasil melumpuhkannya, petugas kemudian membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk berikan pertolongan.
Namun naas, selama di perjalanan nyawa korban tak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
“Jadi motif daripada tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan karena ingin menguasai barang milik korban,” tandas Kapolres.
Tersangka MAK dikenakan pasal 365 ayat (4) atau 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
[ya]Â 3 Tersangka Pembunuhan Diringkus Polisi, 2 Ditembak, 1 Tewas