Kamis, 18 April 2024

23 Pelajar Yang Sempat Ditangkap Polsek Sunggal Lantaran Diduga Ikut Dalam Aksi Pembegalan di Siang Hari Dipulangkan

- Rabu, 02 November 2022 01:38 WIB
23 Pelajar Yang Sempat Ditangkap Polsek Sunggal Lantaran Diduga Ikut Dalam Aksi Pembegalan di Siang Hari Dipulangkan

digtara.com – Polsek Medan Sunggal memulangkan sebanyak 23 pelajar yang sebelumnya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi pembegalan di Jalan Gagak Hitam yang terjadi pada siang hari.

Baca Juga:

Dalam memulangkan para pelajar ke orang tua masing-masing, turut dihadirkan Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.

Valentino mengatakan, ke 23 pelajar ini setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan tidak terbukti turut serta dalam aksi pembegalan.

Baca: Polsek Sunggal Tangkap 22 Pelajar Yang Sempat Lakukan Pembegalan Dua Motor di Siang Bolong

” Ada dua orang yang terbukti dari rekaman yang ada melakukan tindak pidana dan sudah kita amankan, dan untuk 23 pelajar dari hasil pemeriksaan memang mereka diduga ikut-ikutan konvoi dengan teman-temannya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (01/11/2022) sore.

Valentino menambahkan, saat ini pihaknya tengah memburu tujuh orang terkait aksi pembegalan dua motor disiang hari. Dan identitas ke tujuh pelaku yang DPO sudah diketahui.

” Untuk dua orang akan kita proses, karena dugaan penganiayaan dan perampasan,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Polsek Medan Sunggal menangkap 23 pelajar yang sempat melakukan aksi pembegalan terhadap dua sepeda motor milik pelajar lainnya yang sedang melintas di Jalan Gagak Hitam kota Medan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, penangkapan ke 23 pelajar ini berdasarkan rekaman CCTV dan video saat pelajar ini melakukan aksi konvoi.

Selain 23 pelajar yang diamankan, pihaknya juga menyita tiga senjata tajam jenis samurai dan parang. Serta satu gear motor yang digunakan untuk mengancam korbannya.

” 23 pelajar yang diamankan terkait aksi pembegalan, satu tersangka berinisial R dimana dia yang merampas motor itu. Yang lainnya kita kenakan pasal 55,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) malam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru