Rabu, 17 April 2024

2 Pencuri di Rumah Dinas Kejaksaan Diringkus Polisi

- Minggu, 30 Juni 2019 09:00 WIB
2 Pencuri di Rumah Dinas Kejaksaan Diringkus Polisi

Digtara.com | AMBON – Dua pelaku pencurian di Ambon masing-masing berinisial FS (35) dan SOP (40) berhasil diringkus tim Buser Satreskrimsus Polres Ambon beserta anggota Polsek Baguala dan personil Resmob Polda Maluku.

Baca Juga:

Kedua pelaku diringkus aparat kepolisian di kediaman masing-masing, di Desa Hative Kecil RT 001 RW 04 Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Sabtu (29/6) sekira pukul 11.15 WIT.

Kasubbag Humas Polres Ambon, IPDA Julkisno Kaisupy mengungkapkan, mereka diringkus berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 523/VI/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 29 Juni 2019 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/250/VI/2019/Reskrim, tanggal 29 Juni 2019 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/251/VI/2019/Reskrim, tanggal 29 Juni 2019.

“Keduanya diketahui melakukan aksi pencurian disalah rumah dinas salah seorang PNS Kejaksaan Tinggi Maluku berinisial ST (34) di desa Galala kecamatan Sirimau Ambon,” ujar Julkisno, Minggu (30/6)

FS melakukan aksi pencurian di perumahan dinas Kejaksaan setelah mengkonsumsi miras (Sopi) bersama rekannya SOP pada pukul 03.00 WIT. FS mencungkil jendela rumah bagian depan dengan menggunakan obeng.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, FS kemudian berhasil keluar dengan membawa dua buah handphone jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6 serta uang tunai kurang lebih Rp 2 juta hasil curiannya. Usai mencuri, FS kemudian kembali menemui SOP dan membagi hasil curian tersebut

Setelah itu, keduanya melanjutkan pesta miras bersama sejumlah pemuda sekitar tempat tinggal pelaku hingga pukul 07.00 WIT.

Tersangka SOP yang pertama diamankan oleh pihak korban ke Polsek Baguala dan diserahkan ke tim Buser Satreskrim Polres Ambon. Setelah diinterogasi, SOP mengunkapkan bahwa yang mencuri adalah tersangka FS. Satreskrim Polres P. Ambon kemudian berkoordinasi dengan Piket Resmob Polda Maluku guna melakukan Penggrebekan pelaku utama FS dikediamannya.

“FS merupakan residivis tindak pidana yang sama dan baru bebas pada Desember 2018 lalu dari Lapas,” terangnya.

Saat dilakukan pengembangan, FS mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembak betis pelaku. Pelaku kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon guna dilakukan penanganan medis.

Barang bukti yang diamankan yakni dua buah HP jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung di tahan di Rutan Polres P. Ambon & P. P. Lease.

“Atas tindakan tersebut, kefua tersangka diancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukumanya penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru