2 Bulan Buron, Pencuri Sarang Burung Walet dan Penadah Diciduk Polisi
digtara.com | TEBINGTINGGI – Dua bulan menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tebing Tinggi, DS alias Dedi (32), pelaku pencurian sarang burung walet dan TBT alias Acong (52) sebagai penadah hasil curian burung sarang walet, Sabtu (8/2) sekira pukul 10:00 Wib berhasil diamankan pihak Sat Reskrim Polsek Padang Hilir dari rumah tempat tinggalnya masing-masing.
Baca Juga:
Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung Sos mengatakan kronologis penangkapan,sebelum Penangkapan terhadap kedua pelaku, pihak Polsek Padang Hilir terlebih dahulu, berhasil menangkap Parlindungan Syahputra alias Lindung salah satu pelaku teman Dedi yang melakukan pencurian sarang burung walet.
“Dimana tersangka Lindung, telah dilimpahkan ke Rutan Kelas B Tebing Tinggi,” jelasnya.
Lanjut Marpaung, para pelaku kita amankan setelah mencuri sarang burung walet milik Netty pada hari Senin (02/12-2019) lalu sekitar jam 07.00 Wib,di Jalan Veteran Lingkungan IV,Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Lindung mengaku ada mencuri sarang burung Walet milik korban Netty, bersama temannya Dedi, warga Jalan Sudirman, Gg Pancasila Lngk III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kemudian barang hasil curian dijual kepada Acong, warga Jalan Pemuda Pejuang,Lingk III,Kelurahan Pasar Gambir,Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, kata Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung.
Dari tangan pelaku Dedi petugas mengamankan barang bukti berupa sarang burung walet seberat 0,5 kg,sedangan dari rumah Acong petugas mengamankan timbangan ukuran 2 Kg dan kerak sarang burung walet seberat 2 ons.
“Kini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir, guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP. Hilton Marpaung.