12 Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan SMK Immanuel Ditangkap, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 22 Juli 2022 14:36
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas penyerangan dan pengrusakan di SMK Immanuel Jalan Gatot Subroto beberapa waktu lalu.
Penetapan 6 orang tersebut disampaikan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/07/2022).
“Dari 12 orang yang ditangkap, kita tetapkan tersangka 6 orang,” ucapnya kepada wartawan.
Ginanjar menambahkan, para pelaku yang menyerang dan merusak SMK Immanuel dan dua unit mobil tidak semua berstatus pelajar.
“Para pelaku ada yang sudah tamat,” ucapnya lagi.
Baca: Pasca Penyerangan SMK Immanuel Yang Diduga Dilakukan Para Pelajar, 12 Orang Ditangkap
Ginanjar mengatakan, para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tutup Ginanjar.