12 Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan SMK Immanuel Ditangkap, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas penyerangan dan pengrusakan di SMK Immanuel Jalan Gatot Subroto beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Penetapan 6 orang tersebut disampaikan, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/07/2022).
“Dari 12 orang yang ditangkap, kita tetapkan tersangka 6 orang,” ucapnya kepada wartawan.
Ginanjar menambahkan, para pelaku yang menyerang dan merusak SMK Immanuel dan dua unit mobil tidak semua berstatus pelajar.
“Para pelaku ada yang sudah tamat,” ucapnya lagi.
Baca: Pasca Penyerangan SMK Immanuel Yang Diduga Dilakukan Para Pelajar, 12 Orang Ditangkap
Ginanjar mengatakan, para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tutup Ginanjar.
Sebelumnya, satu kelompok remaja di Medan, menyerang sebuah sekolah di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Petisah, Senin (18/07/2022) siang.
Kelompok pelajar yang belum diketahui identitasnya secara tiba-tiba menyerang sebuah Sekolah Tinggi Teknologi Immanuel.
Baca: Sekelompok Pelajar Serang Sekolah di Medan, Kaca Pecah Mobil Rusak
Pantauan digtara.com dilokasi, terlihat batu-batu masih berserakan dipinggir jalan, dan kaca depan sekolah tersebut mengalami kerusakan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
12 Pelaku Pengrusakan dan Penyerangan SMK Immanuel Ditangkap, 6 Orang Ditetapkan Tersangka