Vaksinasi Covid-19 Adalah Kewajiban, Masyarakat Tak Boleh Nolak
digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyebutkan jika vaksinasi covid-19 adalah kewajiban. Ia berharap tidak ada penolakan dari masyarakat.
Baca Juga:
“Ini tidak ada penolakan, ini kewajiban, jadi kewajibannya kepada tenaga kesehatan. Makanya di awali gubernur. Kalau gubernur aja tak menolak, berarti yang lain (masyarakat) tidak boleh menolak,” ujar Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (6/1/2021).
Untuk meyakinkan masyarakat selain dirinya, kepala daerah lainnya seperti bupati dan walikota se Sumut juga akan divaksin terlebih dahulu.
“Ya rakyat harus divaksin. Semua harus divaksin, sehingga apa yang diharapkan kita semua covid-19 bisa diselesaikan,” ujarnya
Ditanya apakah akan ada sanksi bagi penolak vaksin, Edy tidak menjawabnya secara gamblang. Namun dia mewanti-wanti agar tidak terjadi penolakan.
“Secara regulasi memang tidak ada alasan untuk menolak. Saya rakyat Sumut, saya menolak berarti mengorbankan orang lain,” sebutnya.
“Dari undang undang darurat kesehatan itu pasti ada sanksi. Tapi tak usahlah pakai sanksi sanksi gitu. Semua harus menyadari bahwa vaksin ini untuk keselamatan semuanya Makanya di awali oleh gubernur,” beber mantan Pangkostrad ini.
Diketahui sebanyak 40.000 vial vaksin covid-19 tiba Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021) pagi. Vaksinasi Covid-19 awalnya akan diprioritaskan ke tenaga kesehatan (Nakes) terlebih dahulu.
Setelah ke Nakes, vaksin juga akan diberikan kepada masyarakat.