Kamis, 28 Maret 2024

Satgas Covid-19: PPKM di Sumut Akan Diperpanjang

- Senin, 01 Maret 2021 00:58 WIB
Satgas Covid-19: PPKM di Sumut Akan Diperpanjang

digtara.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan kembali diperpanjang.

Baca Juga:

Namun keputusan itu menunggu surat resmi dari Gubernur Sumut setelah periode PPKM sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2021.

“Pemprov Sumut akan memperpanjang PPKM lagi,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut, Aris Yudhariansyah di Medan, Minggu (28/2/2021).

Gubernur Sumut sekaligus ketua Satgas Edy Rahmayadi, akan segera mengeluarkan surat edaran PPKM yang dimulai 1 Maret hingga 14 Maret dan terus akan dievaluasi.

Menurut Aris, PPKM masih diberlakukan karena mengacu pada angka terkonfirmasi COVID-19 masih tetap bertambah di Sumut.

Hingga 28 Februari, jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 24.528 orang setelah dalam satu hari bertambah 110 orang.

Dari 110 orang, penambahan pasien terkonfirmasi tetap terbanyak dari Kota Medan. Jumlah penambahan pasien dari Kota Medan sebanyak 97 orang dan Deliserdang 12 orang.

Menurut Aris, bertambahnya pasien terkonfirmasi bukan hanya karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Namun juga karena warga masih belum maksimal menjalankan protokol kesehatan. “Untuk itu PPKM dinilai masih perlu,” katanya.

Kuliner Sampai Pukul 21.00 WIB

Pada instruksi Gubernur Sumut tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home) sebesar 50 persen dari total karyawan atau pekerjanya.

Untuk sektor esensial seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran atau penyedia makanan dan minuman harus mengurangi kapasitasnya hingga 50 persen. Untuk jam operasional seperti mal, kafe, kuliner malam, hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB. Untuk hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB.
(antara)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru