Kamis, 28 Maret 2024

Polri Dukung Terapi Plasma, Metode Penyembuhan Covid-19 Melalui Transfusi Darah

Arie - Selasa, 16 Juni 2020 05:44 WIB
Polri Dukung Terapi Plasma, Metode Penyembuhan Covid-19 Melalui Transfusi Darah

digtara.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1684/VI/Ops.2./2020 tertanggal 15 Juni 2020. Telegram itu dimaksudkan untuk mendukung metode pengobatan pasien Covid-19 yang sedang dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Metode Penyembuhan Covid-19 Melalui Transfusi Darah

Baca Juga:

Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.

Salah satu metode pengobatan yang dimaksud adalah terapi plasma konvalesen.

Hal ini disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2020).

“Yaitu metode transfusi darah dari seseorang yang sudah sembuh Covid-19. Di mana dalam darahnya terdapat protein antivirus bernama antibodi. Antibodi ini akan diinjeksikan ke pasien yang masih menderita Covid-19,” jelas Komjen Agus.

Menurutnya, Surat Telegram tersebut dialamatkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Ops Aman Nusa II. Berikutnya untuk mempelajari dan memahami kemudian menyosialisasikan dan memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat tentang terapi plasma konvalesen.

“Sosialisasi tersebut diutamakan terhadap eks pasien Covid-19 yang sudah sembuh. Agar bersedia mendonorkan atau memberikan plasma darahnya kepada pihak rumah sakit, dinas kesehatan, PMI, dan pihak lainnya yang berkompeten,” terangnya.

Surat Telgram itu juga memerintahkan kepada alamat tersebut di atas untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang bersedia mendonorkan plasma darahnya.

“Sebagai contoh yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memberikan penghargaan terhadap 10 anggota Polri siswa Sekolah Inspektur Polisi yang telah sembuh. Kemudian secara sukarela mendonorkan darahnya untuk membantu pengobatan pasien lainnya,” ungkap Komjen Agus.

Kabaharkam Polri menegaskan bahwa Surat Telegram ini bersifat perintah, sehingga hal ini harus segera dilaksanakan.

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Metode Penyembuhan Covid-19 Melalui Transfusi Darah

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru