Pemko Medan Dinilai Kurang Sosialisasikan Perda Kesehatan
digtara.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih kurang dalam melakukan sosialisasi Perda nomor 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) kepada petugas kesehatan. Kurang Sosialisasikan Perda Kesehatan
Baca Juga:
Demikian disampaikan Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek), Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, petugas kesehatan, baik yang berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit diberi bekal atau pemahaman tentang Perda SKK ini.
Sehingga, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biayanya. Karena, Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat tersebut.
Kemudian, pihak Puskesmas maupun rumah sakitlah yang langsung melakukan penagihan ke Pemko.
“Sampai hari ini masih cukup banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan ini, sehingga di kala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya,” katanya.
Baca:
- Pemko Medan Dukung Penuh Pembangunan Angkutan Massal Mebidangro
- Terpidana Korupsi Distanla Medan Ditangkap Setelah Buron 4 Tahun
Dikatakan Bayek, Perda ini begitu penting disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat. Sebab, Perda SKK ini juga mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti Diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya.
“Jadi Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi, atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” demikian Bayek.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pemko Medan Dinilai Kurang Sosialisasikan Perda Kesehatan