digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memberhentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan 4 Nakes RSUD Dihentikan, Ini Alasan Kejari Siantar
“Pada hari ini, Rabu (24/2/2021) kami keluarkan surat ketetapan, penghentian penuntutan,” kata Kepala Kejari Pematangsiantar, Agustinus Wijono, saat menggelar temu pers, Rabu (24/2/2021).
Dikatakannya, kejaksaan melakukan kajian ulang kasus tersebut. Dari situ, pihaknya melihat tidak terpenuhinya unsur penodaan agama yakni Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
“Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya, empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar ditetapkan sebagai tersangka, penistaan agama.Para tersangka yakni DAA, RE, ES dan RS.
Mereka diduga memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim. Kasusnya ini awalnya telah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Pematangsiantar.
1 Komentar