Jumat, 29 Maret 2024

Kado HUT Taput, 10.681 Peserta BPJS Dinonaktifkan Kemensos

Redaksi - Rabu, 06 Oktober 2021 01:00 WIB
Kado HUT Taput, 10.681 Peserta BPJS Dinonaktifkan Kemensos

digtara.com – Di tengah perayaan HUT ke-76 Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang jatuh pada Selasa 5 Oktober, masyarakatnya harus menelan pil pahit. Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menonaktifkan sebanyak 10.681 peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Baca Juga:

“Ada sebanyak 10.681 peserta. Penonaktifan tertanggal 1 Oktober 2021,” tegas Kepala Cabang BPJS Sibolga, Bernat Sibarani

, di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung, Selasa (5/10/2021).

Kepada awak media, Bernat Sibarani mengatakan penonaktifan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.

Lebih lanjut dikatakan Bernat Sibarani, penonaktifan dilakukan setelah Kemensos melakukan pemadanan data penerima bantuan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dari angka 10.681 tersebut setelah dilakukan verifikasi atau pemadanan bisa saja ditemukan NIK si penerima tidak masuk dalam data Dukcapil, penerima pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin, terang Bernat Sibarani didampingi Kepala Kantor BPJS Taput Isabella Mayestorini Sianipar.

Bernat mengemukakan, berdasarkan pengolahan data yang dilakukan pihaknya atas data peserta yang dinonaktifkan, terdapat sejumlah orang yang pernah mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Artinya mereka berpotensi, nantinya akan kembali lagi ke rumah sakit,” ujar Bernat

Sehingga, dalam mengatasi hal-hal seperti ini, pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk memastikan seluruh peserta yang dinonaktifkan tersebut termasuk dalam DTKS, sebagai langkah pertama.

“Dan yang kedua, harus dipastikan bahwa penduduk yang 10.681 ini, NIK-nya padan dengan Dukcapil,” terangnya.

Jika kedua hal tersebut telah dipenuhi, kata Bernat, sesuai dengan arahan Kemensos, data tersebut kembali dapat diusulkan.

“Akan tetapi jika tidak bisa diakomodir kembali sesuai besaran kuota 9,7 juta jiwa se Indonesia, kemungkinan Pemda melalui APBD-nya akan menyikapinya. Inilah ‘opportunity’ dari masing-masing pemerintah daerah, siapa yang cepat untuk mengusulkan,” jelasnya.

Sesuai kebijakan Kemensos, jika warga yang termasuk dalam data 10.681 peserta yang dinonaktifkan ingin mendapatkan kembali pelayanan kesehatan, mereka harus terlebih dahulu mendatangi dinas sosial setempat untuk memastikan DTKS-nya. Kemudian dilakukan pengecekan kesesuaian NIK di Dukcapil demi reaktivasi kepesertaan PBI-JK-nya.

Penulis: Tulus 

Berita ini kiriman dari pembaca. Isi dan tanggungjawab hukum dipertanggungjawabkan penulis.

Bagi pembaca yang ingin mengirim tulisan silahkan kirim ke email beritadigtara@gmail.com.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru