Ini Aturan Masa Berlaku GeNose, Rapid Antigen dan PCR Terbaru
digtara.com – Usai masa pengetatan mudik Lebaran berakhir, perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.
Baca Juga:
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.
Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:
Pulau Bali
Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara
– RT-PCR berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Rapid antigen berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– GeNose berlaku sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa (kecuali Bali)
Transportasi Laut
– RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
– Transportasi Udara
– RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Rapid antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat
Kereta api antar kota
– RT-PCR atau antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat
Transportasi darat umum
– Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Transportasi darat pribadi
– Diimbau RT-PCR atau rapid antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– GeNose dilakukan di rest area
– Selain membuktikan negatif Covid-19 menggunakan rapid antigen, PCR, atau GeNose setiap orang juga tetap diwajibkan melakukan protokol kesehatan selama perjalanan seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun secara rutin.
Meski begitu, pemerintah tetap menganjurkan bahwa segala bentuk perjalanan sebaiknya tetap diminimalisir dan menekankan warganya selalu berada di dalam rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting seperti tuntutan pekerjaan.
Demikian informasi mengenai perubahan masa berlaku tes covid-19 untuk perjalanan. Masa berlaku ini mungkin akan kembali berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi Covid-19 di Indonesia seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.
[ya]