Kamis, 28 Maret 2024

Dua Pekan ke Depan, NTT Terapkan PPKM Mikro

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Maret 2021 07:03 WIB
Dua Pekan ke Depan, NTT Terapkan PPKM Mikro

digtara.com – Terhitung sejak Selasa (23/3/2021) hingga Senin (5/4/2021) atau 14 hari kedepan, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca Juga:

Berbagai persiapan dilakukan pihak pemerintah provinsi NTT dan TNI serta Polri. Salah satu persiapan dilakukan dengan rapat bersama untuk membahas langkah-langkah persamaan persepsi dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah khususnya menghadapi PPKM skala mikro di wilayah NTT.

Rapat digelar di ruang video conference (Vicon) lantai II Mapolda NTT, Selasa (23/3/2021) siang.

Rapat koordinasi ini dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif SH MHum, dihadiri Sekda NTT Ir Benediktus Polomaing, Walikota Kupang Jefri Riwu Kore dan jajaran Forkopimda lainnya.

“Kegiatan ini dalam rangka mengambil langkah dan menyikapi PPKM Mikro di Provinsi NTT,” tegas Kapolda.

Ada 5 Provinsi di Indonesia yang menerapkan PPKM Mikro yakni Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

“Perlu mempedomani hal tersebut dimana ada 17 poin penting dan langkah-langkah yang harus kita ambil terutama mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan secara konsisten sehingga terdapat kesamaan persepsi baik TNI, POLRI dan Pemda”, ujar Kapolda NTT.

Kapolda berharap langkah-langkah persamaan persepsi dengan TNI, Polri dan Pemda khususnya menghadapi PPKM skala mikro di wilayah NTT yang akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Maret sampai tanggal 5 April 2021.

“Dalam PPKM mikro kita harus memiliki kesamaan tindak sesuai instruksi Mendagri,” jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemrov NTT dan Walikota/Bupati dalam upaya penanganan Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro ini akan mengikuti zonasi wilayah baik Zona Merah, Orange, Kuning dan Hijauh.

“Laksanakan pemetaan wilayah dengan detail untuk zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW, Desa / Kelurahan dan laksanakan kordinasi semua unsur yang terlibat baik TNI, Polri dan Pemda serta seluruh unsur masyarakat melaksanakan pembentukan posko tingkat Desa / Kelurahan dan Laksanakan Evaluasi serta monitor perubahan dan hasilnya,” tandas Kapolda NTT.

Kapolda NTT juga meminta semua pihak terus melaksanakan kegiatan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid–19 di Desa / Kelurahan dan melaksanakan PPKM Mikro dengan kegiatan-kegiatan yang telah diatur pada masa PPKM dan diawasi serta dikendalikan bersama.

Salah satu yang disorot Kapolda NTT terkait pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti penundaan kegiatan keagaamaan seperti acara nikah dan pesta-pesta serta proses pemakaman jenazah non covid agar dilakukan pemakaman minimal 1×24 jam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru