Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Pengusiran Rumah Dinas, Ini Penjelasan Rektorat USU

- Kamis, 25 Maret 2021 03:57 WIB
Terkait Pengusiran Rumah Dinas, Ini Penjelasan Rektorat USU

digtara.com – Terkait pengosongan rumah, pihak Universitas Sumatera Utara (USU) pihak rektorat menegaskan bahwa aset negara tidak boleh dimiliki secara pribadi, Kamis (25/3/2021). Terkait Pengusiran Rumah Dinas

Baca Juga:

Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia menegaskan bahwa pengosongan rumah sudah sesuai dengan aturan universitas yang berlaku.

Dikatakannya, secara spesifik, aturan itu termuat dalam Peraturan Rektor No. 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

“Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU,” ujarnya.

Renovasi

Ia juga menegaskan bahwa pengosongan rumah itu sendiri, imbuhnya, dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali. Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah bahwa aset negara tidak boleh dikuasai oleh personal atau pribadi.

Baca: Ahli Waris Pendiri FE USU Diusir dari Rumah Dinas, Kuasa Hukum: Mereka Tidak Menghormati Proses Hukum

“Rumah itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi kami harus berpegang pada aturan Rektor,” katanya.

Kasus penguasaan aset negara itu sendiri sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.

Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah. Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020.

“USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2021. Tapi kedua surat juga tidak diindahkan,” ujarnya.

Dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menegaskan pihaknya menerapkan asas kemanusiaan.

“Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulance dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” tandasnya.

Terkait Pengusiran Rumah Dinas, Ini Penjelasan Rektorat USU

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
USU
Berita Terkait
Merajut Kolaborasi Budaya dan Pendidikan: UWM dan Yunus Emre Enstitusu

Merajut Kolaborasi Budaya dan Pendidikan: UWM dan Yunus Emre Enstitusu

SMA Kristen Mercusuar Kupang Juara YOI BNPT-FKPT

SMA Kristen Mercusuar Kupang Juara YOI BNPT-FKPT

Usulan Pj. Bupati Langkat sebanyak 1500 Formasi CPNS & PPPK TA 2024 telah Disetujui

Usulan Pj. Bupati Langkat sebanyak 1500 Formasi CPNS & PPPK TA 2024 telah Disetujui

Anggota Brimob dan Istri di Maumere Bangun Rumah Belajar bagi Anak Dusun

Anggota Brimob dan Istri di Maumere Bangun Rumah Belajar bagi Anak Dusun

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi Datang dari Ibukota Kerahkan Pasukan Serbu Dusun Tangkil

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi Datang dari Ibukota Kerahkan Pasukan Serbu Dusun Tangkil

Kunjungi PLTU Pangkalan Susu, Faisal Hasrimy Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

Kunjungi PLTU Pangkalan Susu, Faisal Hasrimy Akan Percepat Pemanfaatan Limbah FABA

Komentar
Berita Terbaru