Rektor USU Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Sabtu, 13 November 2021 20:57
digtara.com – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Rektor USU Dukung Permendikbudristek
Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.
“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Mury saat dimintai tanggapannya, Sabtu (13/11/2021).
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021
Rektor menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.
“Hadirnya Permendikbudristek tentu akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan Indonesia
Memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
“Tim Satuan Tugas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi dari Permendikbud, tentu tujuannya adalah untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus,” tegasnya.