Petinggi USU Tolak Putusan Komite Etik Soal Plagiat Rektor Terpilih
digtara.com – Sejumlah petinggi Universitas Sumatera Utara (USU) menilai surat keputusan komite etik terkait tuduhan plagiarism dan sanksi kepada rektor terpilih Muryanto Amin maladministrasi. Karena itu, mereka menolak adanya rekomendasi tersebut.
Baca Juga:
“Kita tidak tahu-menahu rektor membentuk komite etik. Kami juga tidak pernah dibawa ke komite etik itu. Kalau misalnya ini dianggap penting untuk menjaga nama baik, seharusnya kita dilibatkan,” ucap Wakil Rektor I, Prof Rosmayati saat konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Rektor II, Wakil Rektor V, Kuasa Hukum dan Juru Bicara Muryanto Amin, Sabtu (16/1/2021).
Prof Rosmayati membeberkan bahwa dirinya beserta wakil rektor lainnya hanya diikutkan saat rapat penyampaian rekomendasi keputusan dari komite etik, 13 Januari 2021. Ia tegaskan dalam rapat itu menolak hasil rekomendasi komite etik bersama wakil rektor lainnya.
“Karena dari awal tidak dilibatkan maka kami tolak putusan itu. Saat penyampaian keputusan itu (13/1/2021), tidak disampaikan bahwa kalau kami menolak. Malah dibilang itu adalah keputusan pimpinan. Sebenarnya proses ini sudah maladministrasi,” tegasnya.
Rosmayati menduga komite etik bentukan Runtung Sitepu berasal dari senat akademik yang tidak ikut memilih Muryanto jadi calon Rektor. Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Rektor II Dr Muhammad Fidel Ganis Siregar.
“Saya dan beberapa wakil rektor lain tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan komite etik ini. Kami hanya dilibatkan saat penyampaian hasil rekomendasi oleh komite etik,” pungkasnya.
Tidak Tahu Soal Komite Etik
Prof Rosmayati juga tidak mengetahui sejak kapan komite etik tersebut dibentuk. Walhasil saat pembacaan rekomendasi komite etik, 13 Januari 2021, ia hanya jadi pendengar saja.
Hal serupa diucapkan petinggi USU lainnya, Wakil Rektor V, Luhut Sihombing, bahwa ia baru dilibatkan pada rapat penyampaian hasil rekomendasi oleh komite etik. Ia pun kecewa dengan surat keputusan yang terbit pada esok harinya.
“Kita dilibatkan saat mendengarkan rekomendasi komite etik. Saya sampaikan beberapa terkait kasus itu. Rektor mengatakan akan menganalisis dan melihat kembali,” katanya.
“Saya berharap akan ada rapat kembali yang membahas rekomendasi komite etik. Ternyata 14 Januari 2021 keputusan sudah dibuat. Artinya, sejak awal ini sangat represif dan akhirnya merugikan USU juga,” tandasnya.
Apa itu Self-Plagiarism
Sebelumnya, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih, Muryanto Amin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism.
M Roid dalam ‘Plagiarism and self-plagiarism: What every author should know’ seperti dilihat di situs Glasgow Caledonian University menyebut self-plagiarism juga bisa disebut sebagai duplikat atau multi publikasi. Dia mengatakan plagiat diri sendiri terjadi saat pengarang menggunakan lagi bagian dari karyanya yang telah diterbitkan dan dilindungi hak cipta di terbitan selanjutnya.
Hal itu, katanya, bisa terjadi jika pengarang tidak mengaitkan publikasi sebelumnya saat menggunakan karya ilmiahnya untuk karya baru.