Kampus ITM Resmi Ditutup, Bagaimana Nasib Mahasiswanya?
digtara.com – Kementerian Pendidikan resmi mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM).
Baca Juga:
Pencabutan izin tersebut disampaikan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) melalui surat keputusan.
Surat keputusan itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia nomor 438/E/O/2021.
Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme yang terjadi ditubuh yayasan tidak kunjung usai.
Kepala LLDIKTI Wilayah IÂ Sumatera Utara, Prof Dr Ibnu Hajar mengatakan bahwa per tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM resmi dicabut.
“Itu jelas memang sudah, ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguran tinggi dan program studinya, seluruh 10 program studinya kita cabut, mulai 4 Oktober,” ucap Ibnu, Kamis (07/10/2021).
Dia mengatakan bahwa mulai dikeluarnya surat keputusan tersebut, maka aktivitas kampus sudah tidak berlaku lagi.
“Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, orang yang dirugikan maka boleh menuntut,” sebutnya.
Ibnu menjelaskan, untuk para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus-kampus terdekat.
“Kita proses, akan kita pindahkan, itu pun sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi kita fasilitasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bagi mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir. Pihaknya berupaya bisa mengeluarkan ijazahnya.
“Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita,” tuturnya.
Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan tersebut, maka pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.
Jika pihak Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.
“Mekanismenya ikut pembukaan baru, karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara, hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali,” pungkasnya.