Warkop Elisabeth Punya Tiga Legalitas Pemerintah, Ini Buktinya…
Digatara.com | MEDAN – Para pedagang warung kopi di Taman Ahmad Yani, atau Warkop Elisabeth, memiliki setidaknya tiga dokumen administrasi dari pemerintah yang dinilai menjadi acuan legalitas mereka berjualan di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Parlin Pangaribuan, Ketua Koperasi Pedagang Kecil Warkop Taman Ahmad Yani Medan, ketiga dokumen administrasi pemerintah itu sama-sama diterbitkan pada tahun 2010.
“Yang pertama adalah surat Nota Dinas dari Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Medan kepada Wali Kota Medan,” ungkapnya, Jumat (16/8/2019).
Nota dinas tertanggal 16 Januari yang ditujukan melalui Assisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Kota Medan itu berperihal laporan proses pembentukan Koperasi Warkop Pedagang Kaki Lima di depan Rumah Sakit Elisabeth, Jalan Haji Misbah Medan.
Dalam nota dinas tersebut Kadis Koperasi UMKM Medan salah satunya melaporkan bahwa koperasi tersebut memiliki Akta Anggaran Dasar Koperasi Nomor 25 tanggal 25 Januari 2010 yang diterbitkan oleh Pejabat Notaris Muhammad Dodi Budiantoro.
Begitu juga pengesahan Badan Hukum Koperasi yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi UMKM Kota Medan bernomor 518/04/BH/II.14/I/KUKM/2010. Ketika itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Medan dijabat H Yusar.
Pengurus Koperasi Pedagang Kecil Warkop Taman Ahmad Yani Medan juga masih menyimpan surat undangan dari Sekretaris Daerah Kota Medan bernomor 005/1672 tertanggal 5 Februari 2010.
Dalam surat tersebut Sekda melayangkan undangan untuk dua agenda. Yakni serah terima bantuan Bina Lingkungan dari PT PGN (Persero) Tbk ke Wali Kota Medan. Dan agenda kedua adalah Peresmian Koperasi Pedagang Warkop Taman Ahmad Yani Medan.
Adapun dokumen administrasi ketiga yaitu berita acara serah terima penyerahan 42 unit gerobak kepada pedagang kaki lima (PK5) Koperasi Pedagang Warung Kopi Taman Ahmad Yani Medan, tertanggal 12 Februari 2010.
Berita acara itu diteken Wali Kota Medan yang kala itu dijabat Rahudman Harahap sebagai Pihak Pertama dan Ketua Koperasi Pedagang Warung Kopi Taman Ahmad Yani Medan, Ismail M. Ali, sebagai Pihak Kedua.[win]
Ini bukti dokumen administrasi sebagai berikut: