Warga ‘Pindah Memilih’ Diimbau Segera Lapor Ke PPS Terdekat
digtara.com | MEDAN – Setelah mengurus formulir A5 atau pindah memilih, warga diimbau untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada kantor kelurahan yang paling dekat dengan tempat tinggal pengguna formulir A5 tersebut. Imbauan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair.
Baca Juga:
Menurutnya melapor menjadi penting agar petugas dapat segera menentukan tempat pengguna A5 untuk memberikan suaranya pada hari H pencoblosan nantinya.
“Setelah mengurus Formulir A5, agar segera melapor ke PPS. Ini penting agar nanti pas hari H, mereka sudah tau dimana mereka mencoblos,” kata Komisioner KPU Medan, Rinaldi Khair, Rabu (13/2/2019).
KPU dan jajarannya di Kota Medan menurut Rinaldi sangat berharap adanya kerjasama dari para pemilih ini untuk melapor kepada pihak PPS tersebut. Sebab, hal ini juga akan memudahkan mereka untuk melakukan mengetahui sebaran pada pemilih yang tergolong dalam kategori pindah memilih.
“Kita berharap tidak terjadi penumpukan, karena itu akan berkaitan juga dengan ketersediaan surat-suara nantinya. Kalau terjadi penumpukan, dan pemilih nanti dipindah-pindahkan nanti mereka merasa dibola-bola. Jadi mohon kerjasamanya,” ujarnya.
Diketahui jumlah masyarakat yang mengurus formulir A5 atau pindah memilih di Kota Medan terlihat mulai meningkat. Sebagian besar mereka yang mengurus formulir A5 tersebut berasal dari kalangan mahasiswa.[JNI]