Kamis, 25 April 2024

Warga Medan Pemilik Tiga Ekor Binturong Jadi Tersangka

- Jumat, 30 Agustus 2019 09:33 WIB
Warga Medan Pemilik Tiga Ekor Binturong Jadi Tersangka

digtara.com | MEDAN – Penyidik Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menetapkan status tersangka kepada AA alias Arpan (25), warga Jalan HM Joni, Gang Aman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Medan Kota. Arpan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tiga ekor Binturong (Arctictis Binturong), hewan sejenis musang bertubuh besar yang masuk kategori satwa dilindungi.

Baca Juga:

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna mengatakan bahwa pada hari Kamis 22 Agustus 2019 lalu tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang memelihara hewan dilindungi tersebut.

” Setelah kita melakukan pengecekan terhadap rumah yang diduga, ternyata benar di rumah tersebut terdapat 3 ekor Binturong yang masuk dalam kategori hewan dilindungi sebagaimana diatur dalam Peratuan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” terang Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AA, lanjut Wira, bahwa sekitar Tahun 2015 lalu ia mendapatkan 2 ekor atau sepasang Binturong dari keluarganya yang berada di Bener Meriah, Aceh hingga melahirkan 1 anak lagi di kemudian hari.

” Keluarganya yang di Aceh itu sudah sempat kita periksa. Akan tetapi, meninggal dunia. Maka kita menghentikan penyidikan terhadapnya,” kata Wira.

Selain Binturong, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna ini juga berhasil mengamankan tersangka atas nama Wito yang kedapatan menyimpan dan memiliki kulit harimau sumatera dan macan dahan. Ia ditangkap pada 27 Januari 2019 lalu di Langkat dan saat ini telah dilakukan penahanan.

Arpan dan Soto kini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp.100 juta.

Sedangkan 3 Ekor Binturong dan kulit harimau sumatera dan macan dahan yang berhasil diselamatkan, diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit guna penanganan lebih lanjut.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru