Kamis, 25 April 2024

WALHI Kutuk Pemukulan Pendemo Tolak Tambang di Aceh Tengah

Redaksi - Senin, 08 April 2019 09:44 WIB
WALHI Kutuk Pemukulan Pendemo Tolak Tambang di Aceh Tengah

digtara.com | BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengutuk tragedi pemukulan peserta aksi massa tolak tambang PT. Linge Mineral Resource di Aceh Tengah.

Baca Juga:

Pemukulan terhadap salah seorang peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan oknum Satpol PP merupakan bentuk arogansi lembaga penegak hukum. Yang seharusnya mereka mengayomi dan mengawal aksi massa, sehingga massa dapat menyampaikan aspirasi dengan baik.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Muhammad Nur mengatakan untuk itu, WALHI Aceh mendesak Kapolres Aceh Tengah dan Komandan Satpol PP Aceh Tengah untuk memproses anggotanya yang diduga melakukan pemukulan kepada peserta aksi, jika terbukti maka harus ada sanksi kepada oknum tersebut.

Aksi massa tolak tambang PT. Linge Mineral Resource di Aceh Tengah merupakan bentuk kesadaran masyarakat akan dampak yang akan terjadi jika tambang hadir di daerah mereka.
Dengan luas areal 9.684 ha yang diusulkan dalam rencana AMDAL PT. Linge Mineral Resource tentunya akan terjadi dampak yang cukup serius terhadap kondisi ekologis di Aceh Tengah. Terlebih Aceh Tengah merupakan hulu dari berbagai Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Aceh.

Pemerintah Aceh Tengah harus menaruh perhatian serius terhadap kondisi ini, Aceh Tengah dikenal dunia dengan komoditas kopi, bukan tambang. Untuk itu, pemerintah Aceh Tengah harus lebih selektif dalam menerima investasi asing yang berdampak terhadap lingkungan dan merugikan masyarakat dengan munculnya bencana ekologis nantinya.

WALHI Aceh mengingatkan kepada Pemerintah Aceh untuk lebih hati-hati dalam memberikan rekomendasi untuk kepentingan tambang PT. Linge Mineral Resource. Jangan sampai menjadi masalah hukum di kemudian hari dan muncul gejolak penolakan tambang di tengah masyarakat.

PT. Linge Mineral Resource mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada tahun 2009 dari Bupati Aceh Tengah dengan nomor 530/2296/IUP-Eksplorasi/2009 dengan luas area 98.143 ha.

Kemudian pada tahun 2019 PT. Linge Mineral Resource akan menyusun AMDAL untuk mendapatkan Izin Lingkungan dengan area yang diusulkan 9.684 ha berlokasi di Proyek Abong, Des Lumut, Desa Linge, Desa Owaq, dan desa Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dengan target produksi 800.000 ton/tahun omoditas Emas dan turunannya.[M Asqal]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru