Jumat, 29 Maret 2024

Tertangkap Tangan, Pencuri Bermodus Ban Kempes Diseret Warga ke Kantor Polisi

- Kamis, 27 Juni 2019 11:44 WIB
Tertangkap Tangan, Pencuri Bermodus Ban Kempes Diseret Warga ke Kantor Polisi

digtara.com | TEBING TINGGI – ADS (28) warga Jalan Parapat, Kecamatan Dolok Tomuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diseret warga ke Mapolres Tebing Tinggi. Dia diperlakukan seperti itu setelah tertangkap tangan mencuri laptop milik pengunjung salah satu restoran di bilangan Deblod Sundoro, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:

Aksi pencurian itu bermula saat korbannya Rahmad Sembiring (37), warga Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, baru saja keluar dari Bank Sumut Tebing Tinggi dan mengendarai mobilnya menuju restoran bilangan Deblod Sundoro.

Di tengah perjalanan, ia ditegur oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor.  Pelaku kemudian mengatakan, bahwa bang ban mobil korban dalam kondisi bocor.

Namun saat itu korban tidak menghiraukan pelaku dan terus melanjutkan perjalanannya restoran di bilangan Deblod Sundoro untuk bertemu dengan rekannay bernama Maya (49).

Setibanya di restoran itu, korban bersama temannya langsung makan di dalam. Setelah makan, korban meminjam mobil rekannya untuk pergi ke tukang tambal ban, guna memperbaiki ban mobilnya yang bocor.

Baru saja keluar dari Restoran untuk pergi ke tukang tambal ban, tiba-tiba pelaku kembali menegur korban dan mengatakan bahwa ban mobil yang di bawanya bocor. Merasa curiga kemudian korban berhenti untuk memeriksa ban mobil.

Saat itu lah pelaku kemudian membuka pintu tengah mobil korban dan mengambil satu unit computer jinjing (laptop ) merek Lenovo milik korban. Namun saat akan kabur, motor pelaku padam hingga akhirnya dia dibekuk warga dan diseret ke kantor Polisi.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian, Polres Tebingtinggi, T Sembiring, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku pelaku diserahkan korban setelah mengambil tas milik korban.

“Pelaku melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya 7 tahun penjara,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru