Tersangkut Kasus Narkoba, Polisi Pastikan Selebgram Reva Alexa Transgender
digtara.com | JAKARTA – Polisi memastikan selebgram Reva Alexa seorang transgender. Keterangan itu disampaikan Kombes Pol. Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam rilis penangkapan Reva atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/2/2019).
Baca Juga:
“Yang bersangkutan dulu namanya Pak Yogi,” ujar Argo. Reva Alexa terlahir sebagai laki-laki dengan nama Yogi Saputra. Namun melalui putusan pengadilan, Reva mengganti nama serta jenis kelaminnya.
“Di KTP namanya Anggi Chairunnisa Azhari. Jenis kelamin perempuan,” ujar Argo seperti dilansir okezone.
Isu transgender Reva Alexa menyeruak usai dirinya tertangkap narkoba di kawasan Karawaci, Tangerang, pada 6 Februari 2019. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka lain bernama Iwan serta barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.
“Dia sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram,” kata Argo.
Atas perbuatannya, Reva Alexa dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.