Jumat, 29 Maret 2024

Ternyata, Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Masih Tinggi

Redaksi - Senin, 11 Maret 2019 03:43 WIB
Ternyata, Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Masih Tinggi

digtara.com | MEDAN – Pasca Kecelakaan di perlintasan sebidang kembali terjadi di Serdang Bedagai ditanggapi oleh Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara bahwa  masyarakat meningkatkan kehati-hatian menyusul masih tingginya angka kecelakaan di sepanjang jalur kereta api di daerah itu.

Baca Juga:

“Kereta Api Sri Bilah Utama (KA U46) rute Medan-Rantau Prapat terlibat insiden dengan sebuah mobil mini bus di KM 41+800, di perlintasan tidak resmi/liar petak jalan Perbaungan-Lidah Tanah,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan.

Dia menjelasakan dampak kecelakaan itu terjadi kelambatan perjalanan KA Sri Bilah Utama, sementara kerusakan masih dalam pemeriksaan unit sarana.

“Masyarakat diminta hati-hati, apalagi pada 2018 ada 42 kali kejadian di perlintasan kereta api,” katanya.

Di mana dari 42 kali kejadian itu, kecelakaan di perlintasan resmi terjadi lima kali dan perlintasan tidak resmi/liar 37 kali kejadian.

Dia menjelaskan, kasus kecelakaan di perlintasan disebabkan karena masyarakat/pengguna jalan kurang disiplin, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat melewati perlintasan, menerobos palang pintu yang sedang/sudah tertutup, terburu-buru, kurang hati-hati dan kurang waspada.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan melintas perlintasan untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada perlintasan antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib antara lain berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Masyarakat harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dia menegaskan, ada sanksi hukum bagi pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana ketentuan Pasal 296 UU NO 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 114 huruf a, ada ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuat perlintasan tidak resmi/liar di atas jalur kereta api, sebagaimana ketentuan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru