Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Pencucian Uang, Bachtiar Nasir akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Redaksi - Senin, 06 Mei 2019 23:48 WIB
Terkait Pencucian Uang, Bachtiar Nasir akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Digtara.com | JAKARTA – Salah satu tokoh Penggerak Aksi 212, Ustaz Bachtiar Nasir, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana pencucian uang. Pihak kepolisian akan memanggil Bachtiar untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 8 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Dalam surat panggilan tertulis Kepolisian Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 disebutkan Bachtiar dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan tindak pidana asal mengalihkan aset yayasan dengan melawan hukum.

Polisi mengusut kasus yang diduga sebagai tindak lanjut dari pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret nama mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu.

“Ya, sudah dikirim surat panggilannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat di hubungi, Senin 6 Mei 2019.

Daniel membenarkan Bachtiar Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada tahun 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Diduga dana tersebut diselewengkan.

“Sudah lama, itu kasus lama. Kasus yang 2017 itu,” ucapnya seperti dilansir viva.

Bachtiar dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Rudi Heriyanto Adi Nugroho.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru