Kamis, 28 Maret 2024

Terima Suap Dari Anak Buah, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Mulai Diadili

- Kamis, 05 Maret 2020 11:03 WIB
Terima Suap Dari Anak Buah, Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin Mulai Diadili

digtara.com | MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, mulai menyidangkan perkara dugaan suap terhadap Wali Kota Medan non-aktif, Tengku Dzulmi Eldin, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis itu, terdakwa utama dalam kasus itu yakni Tengku Dzulmi Eldin dihadirkan. Eldin didudukkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto.

Dalam dakwaannya, Iskandar menyebut Eldin telah menerima suap berupa uang tunai senilai Rp 2,1 miliar. Suap diduga diterima secara bertahap dari beberapa kepala dinas dan pejabat badan usaha milik Pemko Medan.

“Menerima Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pejabat Eselon II Pemko Medan,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2020).

Jaksa mengatakan duit itu diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Duit suap diduga diberikan dalam rentang waktu 2018-2019.

SUAP PERTAMA

Pemberian pertama terkait operasional Eldin. Kebutuhan itu tekait rencana keberangkatan Eldin ke pertemuan Apeksi di Kalimantan Utara pada 2018. Ada kebutuhan Rp 200 juta, namun APBD tidak menanggung seluruhnya sehingga dilakukan pengutipan dari beberapa pihak.

Jaksa menyebut ada penerimaan dari Kadis Kebersihan dan Pertamanan, M Husni; Kadis Perhubungan, Renward Parapat; Kepala BP2RD, Zulkarnain; Kadis Pariwisata,Agus Suriyono; Direktur RSUD Pirngadi, Suryadi Panjaitan; Kadis Pendidikan, Hasan Basri; serta Kadis Perdagangan E Armansyah. Mereka masing-masing disebut memberi Rp 10 juta.

“Masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000,” ucap jaksa.

Selanjutnya, Eldin juga disebut menerima duit dari Kadis PU saat itu, Khairul Syahnan dan Kadis Kesehatan Usma Polita Nasution. Masing-masing disebut memberi Rp 20 juta.

Berikutnya, jaksa menyebut Eldin menerima duit dari Kadis Koperasi dan UKM, Emilia Barus serta Kadis Kehutanan dan Kelautan, Ikhsar Risyad Marbun. Masing-masing disebut memberi Rp 5 juta. Total duit terkumpul Rp 10 juta.

“Uang sejumlah Rp 120.000.000 yang dikumpulkan oleh Samsul Fitri tersebut habis dipergunakan untuk keperluan terdakwa di Tarakan,” ujar jaksa.

Pada Januari-Oktober 2019, Eldin disebut kembali memberi arahan ke Samsul Fitri untuk mengumpulkan duit. Kali ini, terkumpul duit Rp 585 juta.

“Selanjutnya keseluruhan uang sejumlah Rp 585.000.000 yang diterima oleh Samsul Fitri dipergunakan untuk operasional terdakwa,” tutur Jaksa.

Berikutnya, Eldin juga disebut menerima duit total Rp 900 juta dari beberapa Kepala Dinas. Duit itu digunakan untuk pegangan dan keperluan selama kunjungan dalam kegiatan sister city di Jepang.

PARA PENYUAP

Eldin juga disebut menerima duit Rp 550 juta untuk keperluan pembayaran utang perjalanan ke Jepang pada pihak travel. Jaksa menyebut total duit yang diterima Eldin berjumlah Rp 2,1 miliar.

“Bahwa perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap sehingga keseluruhannya berjumlah Rp 2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu. Uang tersebut dari Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi dan Emilia Lubis. Lalu Edliaty, M Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot dan S Armansyah Lubis,”ucap Jaksa

“Kemudian M Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan dan Zulkarnain. Hasan Basri, Khairul Syahnan dan terakhir Ikhsar Risyad Marbun. Tujuannya agar Terdakwa selaku Walikota Medan periode tahun 2016 sampai 2021 tetap mempertahankan Isa Ansyari dan Para Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemko Medan,”tambahnya.

JERATAN PASAL

Perbuatan Eldin tersebut, kini didakwa melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seusai mendengarkan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abdul Azis kemudian menunda sidang hingga pekan depan. Pekan depan sidang akan digelar dengan agenda mendengar eksepsi (bantahan) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru