Kamis, 25 April 2024

Terbukti Simpan 9 Ribu Butir Pil PCC, PAN Segera Pecat Hendrik Poltak Sitorus

- Jumat, 21 Juni 2019 15:15 WIB
Terbukti Simpan 9 Ribu Butir Pil PCC, PAN Segera Pecat Hendrik Poltak Sitorus

digtara.com | SORONG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sorong, Papua Barat, akan segera memberhentikan Hendrik Poltak Sitorus dari posisinya sebagai anggota Fraksi PAN pada DPRD Kota Sorong.

Baca Juga:

Pemberhentian itu sehubungan dengan telah keluarnya keputusan hukum tetap (incracht) dari pengadilan, terkait kasus kepemilikan sebanyak 9 ribu butir narkoba jenis pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) oleh Sitorus. Dimana ia dinyatakan telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba tersebut.

Apalagi, atas keputusan pengadilan itu, Sitorus telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sorong dari salah satu rumah singgah (homestay) miliknya di Kawasan Rufei, Kota Sorong pada Kamis 20 Juni 2019 kemarin.

Syafruddin Sabonama Riantoby, Fungsionaris DPD PAN Kota Sorong, saat dikonfirmasi digtara.com, membenarkan adanya rencana pemberhentian itu.

“Iya benar. Mungkin besok kami akan rapat partai untuk rekomendasi pemberhentiannya. Nanti selanjutnya mekanisme dewan yang berproses,”terang Syafruddin Jumat (21/6/2019) malam.

Penangkapan Sitorus dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 200k/ PID.SUS/ 2019, tanggal 29 April 2019 yang menerima kasasi Kejaksaan Negeri Sorong terhadap vonis bebas yang di putuskan Pengadilan Negeri Sorong, 25 Juni 2018 silam dalam kasus kepemilikan 9.000 butir pil PCC bersama 2 (dua) anak buahnya.

Dalam putusan MA tersebut, Hendrik Poltak Sitorus divonis 1 (satu) tahun penjara dengan denda Rp.200 juta dan subsider 2 ( dua) bulan kurungan. Sedangkan 2 (dua) terpidana lainnya, yakni Jefry Baliude dan Irmawati divonis 9 (sembilan) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan penjara karena melanggar Pasal 196, Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, juncto pasal 55 KUHPidana.

“Kita telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa hendrik poltak sitorus berdasarkan putusan MA karena terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ujar Jaksa Eksekutor Kejari Sorong, Henry Siahaan.

Selain sang legislator, tim eksekutor kejaksaan juga amankan 3 (tiga) orang anak buahnya (karyawan home stay_red) karena berupaya menghalangi proses eksekusi. Mereka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kelas II – B Sorong.

Pihak Kejaksaan Negeri Sorong pun sementara mengupayakan proses eksekusi terhadap 2 (dua) terpidana Jefry Baliude dan Irmawati.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru