Jumat, 19 April 2024

Suap Kontraktor, Bupati Pakpak Bharat Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Redaksi - Selasa, 09 April 2019 01:36 WIB
Suap Kontraktor, Bupati Pakpak Bharat Jalani Sidang Perdana di PN Medan

digtara.com | MEDAN – Akhirnya, Bupati non-aktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus suap dari sejumlah kontraktor.

Baca Juga:

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK disebutkan bahwa terdakwa Remigo Yolando Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali seluruhnya Rp 1,6 miliar dari beberapa rekanan.

“Dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp 720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp 580 juta dan dari Anwar F. Padang sebesar Rp 300 juta. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan melalui Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata salah seorang tim penuntut umum, Hendrik Fernandiz, di hadapan Ketua Majelis Hakim, M. Abdul Aziz.

Adapun tindakan itu dilakukan dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa, namun harus ada uang ‘koin’ sebesar 2 persen dari nilai kontrak di luar uang kewajiban atau ‘KW’ sebesar 15 persen yang selama ini sudah menjadi kebiasaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Barat.

Arahan yang sama kembali disampaikan terdakwa kepada anggota Pokja ULP dalam pertemuan sekitar bulan April 2018 di rumah makan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Jaksa menyebutkan sekitar Juni 2018 bertempat di pendopo rumah dinas bupati, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR antara lain:

Peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp 2.037.140.000 dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).

Peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur-Namuseng dengan nilai proyek Rp 5.193.201.000 dengan calon pemenang Nuslear Banurea (PT Alahta). Kemudian pekerjaan pengaspalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp 4.576.105.000 dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

“Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25 persen dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya,” jelas JPU.

Sebagai realisasi dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko sebesar Rp 1,6 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar nota dakwaan, Remigo yang didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian mengagendakan persidangan akan digelar setiap Senin dan Kamis.

Sebelum persidangan ditutup, salah seorang kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa yang selama ini di Rutan Polrestabes Medan ke Rutan Tanjung Gusta.

Remigo dan kuasa hukumnya juga enggan memberikan komentar kepada wartawan usai menjalani persidangan.

Sementara itu usai membacakan nota dakwaan terhadap Remigo, jaksa penuntut KPK juga membacakan dakwaan untuk terdakwa lainnya yaitu David Anderson Karo Sekali dan Hendriko Karo Sekali.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru