Jumat, 19 April 2024

Stop! Sirkus Lumba-lumba 

Redaksi - Minggu, 16 Juni 2019 13:37 WIB
Stop! Sirkus Lumba-lumba 

Stop! Sirkus Lumba-lumba

Baca Juga:

Digtara.com| MEDAN- Maraknya pertunjukan sirkus dengan menggunakan hewan sebagai hiburan masyarakat, terlebih pada hewan lumba-lumba. Hal tersebut tentu akan menyebabkan perburuan terhadap hewan mamalia itu berlanjut, sehingga dapat mengancam keberadaan binatang lucu itu.

Didasari hal tersebut, Anita selaku Koordinator Umum Stop Sirkus Lumba-lumba mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh segelintir pengusaha guna meraup keuntungan dengan menjadikan lumba-lumba sebagai tontonan adalah tindakan yang salah.

“Kami meminta agar masyarakat faham akan keselamatan hewan yang terkenal dengan kecerdasan, senang bersosialisasi serta cerdas ini dapat dihentikan,” ujarnya, saat menggelar aksi di seputaran Lapangan Merdeka Medan, Minggu (15/6/2019) sore.

Wanita yang aktif di Jakarta Animal Aid Network (JAAN) ini mengatakan, tujuan kegiatan tersebut guna menyadarkan masyarakat bahwa kegiatan berkedok edukasi yang di selenggarakan oleh pihak sirkus adalah sebuah penyiksaan terhadap hewan tersebut.

“Jadi untuk menyadarkan masyarakat aja, bahwa di dalam lumba-lumba ini ada hal hal yang kita tidak ketahui dibelakangnya, contohnya mereka itu diambilnya ditengah-tengah keluarganya, dibawa oleh pesawat dengan diolesi mentega serta tidak berada di dalam air asin, melainkan air yang dicampur dengan garam dan klorin,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan kegiatan itu juga memiliki tujuan mengembalikan fungsi atraksi sirkus tersebut apakah memberikan edukasi terhadap masyarakat. “Apakah ini sebagai entertain dan sebagai bisnis kepada pelaku bisnis sirkus lumba,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, hal tersebut tentunya dapat melanggar hak-hak mereka sebagai mamalia yang juga memiliki bayi serta mengandung selama 12 bulan serta menyusui bayi mereka selama 2 tahun.

“Mereka itu mempunyai hak yang sama, kita ada hak asasi manusia, dan mereka hak asasi sebagai hewan, dan sebagai makhluk hidup, jadi kalau mereka bekerja dengan dipaksa yang tidak seharusnya mereka lakukan itu,” terangnya.

Sementara itu, ia juga mempertanyakan undang-undang terhadap hewan yang dilindungi tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai hewan peliharaan yang bisa di pertontonkan oleh masyarakat luas.

“Undang-undang sudah ada, tapi ijin nya juga ada, tapi kita semua sudah tau, satwa liar ya hidupnya di alam liar,” terangnya.

Ia berharap agar pemerintah dapat bertindak tegas dan menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga populasi hewan tersebut akan hidup bertahan lebih lama.

“Kita minta ketegasan pemerintah sih, harusnya lumba-lumba bisa hidup di alam laut hingga 40 tahun, tapi ini maksimal hanya 5 tahun,” terangnya.(win)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru