Sok Jago ! Aniaya Petani Jagung, Pria Ini Diseret ke Kerangkeng
digtara.com | MEDAN – Tim gabungan dari tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan meringkus satu dari dua pelaku penganiayaan terhadap M Ibrahim Lubis (34), petani jagung di lahan garapan Jalan Datuk Kabu Gg Satria Desa Bandar Klippa Kec. PS. Tuan, Selasa 15 Januari 2019.
Baca Juga:
Pelaku berinisial Sab alias Sabro ,44, warga Jalan Jermal XI Gg Subur XI LK 9 Kec. Medan Denai diringkus tak jauh dari lokasi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Senin 7 Januari 2019 lalu.
Saat itu korban Ibrahim Lubis tengah menanam jagung di lahan garapan tersebut. Kemudian datang dua orang pelaku yakni Sabri dan Surya (DPO) dengan tujuan mengusir korban.
“Keduanya kemudian menyuruh korban tidak lagi bertani di lahan itu. Namun larangan ini tidak dipedulikan oleh korban maka pelaku melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan parang,” sebut Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian lutut kiri dan kaki kanan. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Seituan.
“Kita dibantu Tim pegasus Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Datuk kabu Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan,”urainya.
Tim langsung menuju lokasi dan meringkus tersangka penganiayaan tersebut. “Saat ini kita masih memburu salah seorang rekannya,”tutup Kapolsek sembari menyebutkan pelaku penganiayaan ini akan dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun.