Simpan Sabu-Sabu, Pedagang Ikan Dijebloskan ke Sel
digtara.com| T. BALAI- Rasid (45) sepertinya bakalan bobo alias tidur dibalik jeruk besi sel Mapolres Tanjung Balai, pasalnya pedagang ikan tersebut tertangkap oleh petugas sedang membawa narkoba jenis sabu sabu, Rabu (24/4/2019) sore.
Baca Juga:
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai, SH., SIK., MM, mengatakan penangkapan terhadap warga Gang Aman, Lingkungan Xll, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang membawa narkoba jenis sabu sabu, di Jalan Tapanuli, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba langsung menuju TKP. Sesampainya di lokasi, tepatnya di Salah satu warung tuak milik warga, pelaku yang saat tengah duduk-duduk spontan melihat petugas.
“Pelaku pada saat itu tengah duduk-duduk di dalam warung tuak milik warga, melihat kedatangan petugas yang dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba, pelaku langsung meletakkan dua bungkus plastik klip transparan di atas meja,” ungkap Irfan.
Curiga atas gerak gerik pelaku, petugas langsung mengintrogasi nya. Saat di interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan di dapat dari salah seorang pria berinisial SN warga sekitar Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, dan saat diintrogasi ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari salah seorang pria berinisial SN dan saat ini masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,75 gram dan 1 (satu) dompet warna hitam.
“Saat ini pelaku sedang kita periksa, jika terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UUNarkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” ungkapnya. (gie)