Setelah 17 Maret 2019, Pengurusan Formulir Pindah Memilih Tidak Dilayani Lagi
digtara.com | MEDAN – Batas waktu masa pengurusan formulir pindah memilih atau formulir A5 pemilu 2019 akan berakhir pada tanggal 17 Maret 2019. Dengan demikian, pengurusan yang dilakukan setelah tanggal tersebut tidak akan diproses lagi.
Baca Juga:
“Batas akhir ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 334 per tanggal 27 Februari. Jadi kurang lebih ada waktu pengurusan Form A.5-KPU sekitar dua hari lagi,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Jumat (15/3/2019).
KPU Kota Medan mengimbau agar bagi warga yang ingin pindah memilih agar memanfaatkan waktu yang tinggal 2 hari lagi tersebut jika ingin pindah memilih.
“Pengalaman pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang baru mengurus itu ditanggal terakhir. Padahalkan waktunya kalau ditanggal terakhit itu sudah sangat mepet,” ujarnya.
Nana juga meambahkan, pindah memilih ini diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu atau kondisi tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suaranya di TPS lain. Pindah memilih ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 37 perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelengaraan Pemilihan umum.(JNI)