Kamis, 25 April 2024

Seret Jabatan Ma’ruf Amin di Gugatan MK, Tony Akbar : Tim Kuasa Hukum BPN Tak Cermat.

Irwansyah Putra Nasution - Selasa, 11 Juni 2019 01:15 WIB
Seret Jabatan Ma’ruf Amin di Gugatan MK, Tony Akbar : Tim Kuasa Hukum BPN Tak Cermat.

Digtara.com | JAKARTA –Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno menyeret-nyeret jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Mandiri Syariah dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, argumentasi yang dilontarkan terkait dengan jabatan pasangan Joko Widodo itu dianggap kurang teliti.

Baca Juga:

Ketua Hukum DPP KNPI, Tony Akbar Hasibuan mengungkapkan, kurang telitinya tim kuasa hukum BPN dikarenakan, BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN. Kedua bank tersebut terangnya, bukanlah dimiliki negara tetapi dimiliki BUMN, dan sangat jelas banyak yurisprudensi yang telah menetapkan.

“Status BNI Syariah juga diperkuat dengan Surat Keterangan dari Kementerian BUMN tertanggal 31 Agustus 2012. Surat keterangan tersebut menyatakan, BNI Syariah bukanlah BUMN karena modalnya sebagian besar tidak dimiliki oleh negara, melainkan oleh BNI,” jelas Tony, Senin (11/6/2019).

Sehingga, lanjutnya, tidak ada penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan di dalam anak perusahaan BUMN. “Atas dasar itu, tidak ada kewjiban bagi Ma’ruf Amin untuk mundur dari jabatan Dewan Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah untuk memenuhi syarat Calon Wakil Presiden yang tertuang dalam Pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Tony.

Seperti diketahui, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto melakukan perbaikan berkas permohonan sengketa perkara hasil Pemilihan Presiden 2019. Dalam berkas tersebut, terdapat bukti yang dapat membuat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dapat didiskualifikasi.

“Kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,” jelas Bambang dalam siaran persnya ke media.

Bambang melanjutkan, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

“Pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yang kami miliki, Pak Calon Wakil presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” bebernya.

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius,” imbuh Bambang.

Lebih jauh, Bambang menambahkan, argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yaitu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” tandas Bambang. (Ton/Put)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru