Seorang Janda Tewas Usai Gugurkan Janin Haramnya
Digtara.com | KUPANG – Seorang janda yang memiliki 1 orang anak ditemukan meninggal dalam dapur dirumahnya. Ia meninggal setelah menggugurkan janin dalam kandungannya.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi di RT 06/RW 03 Dusun II Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (6/9) petang sekitar pukul 15.30 wita.
Dalam peristiwa ini Yohana Reo (33) yang memiliki anak tanpa suami sah meninggal dunia.
Peristiwa ini pertama kali diketahui Jems Reo (14) pelajar SMP yang juga kerabat korban.
Usai pulang sekolah atau sekitar pukul 14.00 wita, Jems Reo jalan kaki dari rumahnya hendak ke kebun dan melintasi rumah korban. Saat tiba dirumah korban, Jems mendengar suara korban dari dapur yang dalam keadaan tertutup.
Jems mendengar korban mengeluh sakit dan merintih kesakitan. Jems kemudian memanggil nama korban berulang kali namun korban tidak menjawab tetapi korban terus merintih kesakitan.
Kuatir dengan keadaan korban, Jems pun pulang ke rumah dan memanggil ibu nya, Yakoba Reo (44) yang juga kakak korban dan sehari-hari bekerja sebagai guru honorer. Yakoba dan Jems kemudian ke rumah korban dan memanggil nama korban dari luar karena pintu dapur dalam keadaan terkunci namun juga tidak ada jawaban dari korban.
Yakoba pun melaporkan ke tetangga dekat rumah korban dan aparat pemerintah desa.
Kemudian datang Tertulianus Nubrihas (53), pelaksana tugas sekretaris desa Sahraen Kecamatan Amarasi selatan Kabupaten Kupang.
Merekapun mengintip korban dari lubang kunci dan lubang pintu dirumah korban. Mereka melihat korban dalam keadaan terbaring dalam keadaan telanjang dan tanpa sehelai pakaian serta tidur beralaskan tikar didapur rumah korban.
Korban rupanya sudah meninggal dunia dan diduga keguguran. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya darah yang sudah mengering. Didalam dapur rumah korban pun ditemukan janin tidak berbentuk dan sudah berulat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polsek Amarasi dna Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH yang dikonfirmasi dikantornya, Sabtu (7/9) membenarkan peristiwa ini.
Polisi pun mengevakuasi korban. Polisi kemudian menyita barang bukti berupa parang, pakaian dan HP milik korban.
“Korban disinyalir hamil sehingga minum ramuan dan mengalami keguguran kandungan,” ujarnya.
Selama ini, tandasnya korban tinggal sendiri dirumah bersama anak kandung korban yang berusia 5 tahun namun korban tidak memiliki suami sah. Disebutkan pula kalau hasil visum luar dokter di Puskesmas Sonraen Kabupaten Kupang dipastikan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban juga diketahui keguguran janin dalam kandungan dan ditemukan darah yang sudah mengering. “Didalam dapur rumah korban pun ditemukan janin tidak berbentuk dan sudah berulat,” tambahnya.
Sejumlah saksi diperiksa penyidik di Polsek Amarasi dan Polres Kupang. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara.