Jumat, 19 April 2024

Sejumlah Alat Bukti Ditarik Tim Hukum Prabowo-Sandi

Redaksi - Rabu, 19 Juni 2019 06:43 WIB
Sejumlah Alat Bukti Ditarik Tim Hukum Prabowo-Sandi

Digtara.com | JAKARTA – Dalam sidang lanjutan kali ini. Tim hukum capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menarik sejumlah alat bukti yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun sejumlah alat bukti yang ditarik tersebut ialah formulir C1.

Baca Juga:

“Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja jadi enggak jadi alat bukti,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan pihaknya akan coba merapikan alat bukti tersebut sebagaimana anjuran MK hingga pukul 12.00 WIB. Namun bila hingga tenggat waktu yang ditentukan pihaknya belum bisa memenuhi, maka alat bukti tersebut akan ditarik.

“Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun. Kalau memang pada saatnya tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan,” jelas BW –sapaan akrabnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. Sebelumnya majelis akan memverifikasi tambahan alat bukti tersebut.

“Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai jam 12, sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi,” ucap Saldi.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma’ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi. Mereka menegaskan sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil.

Sejurus dengan itu, pihak capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin juga membantah seluruh dalil pemohon. Mereka menegaskan tidak pernah menjadi aktor kecurangan TSM sebagaimana dituduhkan pemohon.[oke]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru