Jumat, 29 Maret 2024

Sejak Januari, LPSK Tangani Ratusan Kasus di Sumatera Utara

- Selasa, 16 Juli 2019 10:55 WIB
Sejak Januari, LPSK Tangani Ratusan Kasus di Sumatera Utara

digtara.com | MEDAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada saksi atas ratusan kasus pidana yang terjadi di Sumatera Utara. Jumlah itu hanya sejak Januari 2019 lalu.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan, Wakil Ketua LPSK, Antonius Prijadi S Wibowo saat beraudiensi dengan Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Jumsadi Damanik, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (16/7/2019).

Antonius menyampaikan, bahwa hak yang diberikan kepada saksi dan korban juga berupa informasi perkembangan kasus, putusan pengadilan dan informasi dalam hal terpidana dibebaskan. Termasuk merahasiakan identitas, mendapat bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologi serta lainnya.

“Untuk Sumut saja data jumlah kasus sangat banyak. Yang terbanyak itu ada di Sibolga, sampai 156 kasus,” ujar Antonius.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, dinyatakan bahwa setiap saksi dan/atau korban yang merasa dirinya berada dalam ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang diperiksa.

“Sementara ayat berikutnya menyebutkan bahwa kesaksian boleh diberikan dalam bentuk tertulis atau melalui sarana elektronik,”tukasnya.

Banyaknya jumlah kasus yang harus mereka tangani di Sumatera Utara, lanjut Antonius, membuat mereka berencana membuka kantor perwakilan di Sumut.

“Untuk tahun ini kita targetkan bisa membuka kantor perwakilan di Sumut dan Daerah Istimewa Yogyakarta,”sebutnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang kerja sama dengan LPSK dalam rangka membuka kantor perwakilan di Medan. Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdapov) Sumut, Jumsadi Damanik mengatakan, rencana tersebut bertujuan untuk mempermudah akses perlindungan di daerah.

Jumsadi mengapresiasi rencana tersebut. Menurutnya dalam hal tindak pidana yang melibatkan saksi dan korban, perlu memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan.

“Tentu ini satu langkah baik di Sumut. Karena itu langkah selanjutnya adalah mengajukan adanya MoU antara LPSK dengan Pemprov Sumut,”tukas Jumsadi.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru