Sebut Presiden Sebagai Chief Law Officer, Tim Jokowi : Itu Berbahaya
digtara.com | JAKARTA – Sekretaris Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin, mengomentari pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyebut jabatan Presiden sebagai Chief of Law Officer atau kepala penegakkan hukum. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat debat perdana kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden (pilpres) 2019, yang digelar di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam.
Baca Juga:
Menurut Hasto, pernyataan Prabowo itu adalah kesalahan fatal yang sangat berbahaya. Menurutnya, jika presiden disebut sebagai Chief Law Officer, maka kekuasaan hukum akan diintervensi.
Namun menurut Hasto, pernyataan Prabowo itu sekaligus mencerminkan karakter dasar Prabowo yang akan mengintervensi hukum jika mendapatkan kekuasaan.
“Itu pernyataan blunder, yang mencerminkan karakter dasarnya bahwa menjadi Presiden itu sebagai chief of law enforcement. Pernyataan yang berbahaya. Harus diluruskan,”tegas Hasto.
Hasto menjelaskan, Presiden menentukan kebijakan politik hukum sebagai penjabaran fungsinya sebagai kepala pemerintahan. Kendati demikian, Presiden tidak boleh intervensi atas masalah hukum.
“Jadi apa yang disampaikan bahwa Presiden adalah Chief of Law Enforcement Officer adalah cermin bahwa jabatan Presiden sebagai alat intervensi hukum’,”sebutnya.
[AS]