Sebarkan Ujaran Kebencian Narapidana Ini Diamankan Polisi
Digtara.com | SORONG – M Agung (33) narapidana yang merupakan warga binaan Lembaga Permasyarakatan Klas II B Sorong, Papua Barat diamankan Polres Sorong Kota karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Sorong Kota AKP Edwar Panjaitan mengatakan pelaku diamankan dari Lapas Klas II B Kota Sorong karena menyebarkan postingan dari akun media sosialnya yakni Facebook dengan nama akun Pangeran Ozzak. Postingan pada Senin, 27 Mei lalu tersebut berisi hinaan kepada pak Tito yang menuduhnya sebagai pembunuh.
“Tersangka kita tangkap dan periksa di polres. Selain postingan ujaran kebencian, tersangka juga menyebarkan video hoax bahwa masyarakat telah ditembak oleh polisi,” katanya.
Edwar menjelaskan dari postingan yang disebarkan, tersangka mengajak masyarakat untuk membenci polri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk mengakses internet, Jumat (31/5/2019)
Usai jalani pemeriksaan di Mapolres Sorong Kota, pelaku kemudian dikembalikan ke Lapas sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang IT dan terancam pidana 7 (tujuh) tahun kurungan penjara. “Usai kita periksa, tersangka kita kembalikan ke Lapas,” ucapnya.
Dari data yang berhasil dihimpun digtara.com, M Agung tercatat sebagai salah satu warga binaan Lapas Kelas II-B Sorong sejak Juni 2017 silam karena terjerat kasus peredaran Narkotika dan di vonis 4 (empat) tahun hukuman penjara.
Pihak Lapas kelas II–B Sorong pun hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus ini dan terhadap pelanggaran larangan menggunakan handphone di dalam lapas. (PUT)